Sentimen
Negatif (100%)
16 Nov 2023 : 11.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Melawai

Kasus: Tipikor

Vonis Eks Dirut Jasindo di Kasus Gratifikasi-TPPU Diperberat Jadi 7 Tahun Bui

16 Nov 2023 : 11.22 Views 18

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Vonis Eks Dirut Jasindo di Kasus Gratifikasi-TPPU Diperberat Jadi 7 Tahun Bui

KNews.id – Hukuman mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono, diperberat di tingkat banding dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Pada kasus pertama, Budi dihukum 7 tahun penjara sehingga dirinya dihukum total 14 tahun penjara.

Dalam kasus kedua, Budi didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo. Di tingkat pertama, Budi dihukum 5 tahun penjara. Budi mengajukan permohonan banding dan hukumannya diperberat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dikutip dari website PT Jakarta.

Duduk sebagai ketua majelis Mohammad Lutfi dengan anggota Mulyanto dan Branthon Saragih. Budi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 50 miliar.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 50.431.743.437,” ujarnya.

Jumlah Rp 50 miliar itu dikurangi pengembalian uang lewat Tisna Palwani sejumlah Rp 750 juta. Kemudian, pembelian delapan aset berupa apartemen, tanah dan bangunan sejumlah Rp 16.758.041.000 dan pembayaran jasa arsitek dan pembangunan rumah di Jalan Melawai X Nomor 5 Melawai, Jakarta Selatan, sejumlah Rp 5.235.215.000.

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan dan harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp 27.688.487.437 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ucapnya.

Kasus Pertama
Pada kasus pertama, Budi dinyatakan bersalah merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo. Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.

Adapun PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas. Sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara Rp 8,4 miliar dan USD 766,955 atau setara Rp 7,5 miliar. Dalam kasus pertama ini, hukuman Budi sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu 7 tahun penjara.  (Zs/Dtk)

Sentimen: negatif (100%)