Sentimen
Positif (94%)
16 Nov 2023 : 05.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tak Cuma Terima Gaji, ASN PPPK Semua Golongan Masa Kerja 0 – 10 Tahun, Punya Hak atas 5 Tunjangan Ini

16 Nov 2023 : 05.05 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tak Cuma Terima Gaji, ASN PPPK Semua Golongan Masa Kerja 0 – 10 Tahun, Punya Hak atas 5 Tunjangan Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut ini daftar gaji ASN PPPK bulan Desember 2023 dengan masa kerja 0 – 10 tahun.

Besaran gaji ASN PPPK bulan Desember 2023 dengan masa kerja 0 – 10 tahun ini setiap golongan akan memiliki nominal yang berbeda-beda.

Terkait gaji ASN PPPK bulan Desember 2023 dengan masa kerja 0 – 10 tahun ini telah diatur dan disampaikan resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Sehingga para abdi negara ini akan menerima haknya di bulan Desember mendatang.

Bicara soal hak, banyak masyarakat bertanya, apakah hanya gaji yang diterima oleh para ASN ini?

Tentunya tidak, karena mereka juga sama seperti hak PNS, di mana akan mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setidaknya ada 5 tunjangan yang akan diterima oleh ASN PPPK selain gaji pokok bulanan.

Kemudian terkait gaji bulan Desember 2023 dengan masa kerja 0 – 10 tahun ini, perlu diingat bahwa setiap golongan memiliki porsinya masing-masing.

Baca Juga: BANDUNG HARI INI: Oded M Danial Lahir 15 November 1962 dari Keluarga Santri

Jadi sangat penting untuk ditanamkan dalam diri para abdi negara, bekerja dengan hati dan tunjukkan integritas dan etos kerja yang terus meningkat.

Dengan begitu, apabila masa kerja para ASN PPPK ini terus bertambah, maka gaji pun akan ikut meningkat.

Lantas berapakah gaji ASN PPPK bulan Desember 2023 dengan masa kerja 0 – 10 tahun ini? Dan apa saja tunjangan yang akan diterimanya? Yuk, simak selengkapnya.

Jadi terkait tunjangan, para ASN PPPK ini tak akan hanya menerima gajji pokok, tapi juga hak penghasil lain yang sama dengan PNS.

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, para ASN PPPK ini akan mendapatkan hak penghasilan berupa 5 tunjangan.

Kelima tunjangan tersebut adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain.

Sementara untuk tabel gaji ASN PPPK semua golongan bulan Desember 2023 untuk masa kerja 0 – 10 tahun, bisa disimak di bawah ini:

Baca Juga: Tak Mau Ada Kecurangan pada Pemilu 2024, Cak Imin Beri Peringatan: Kalau Ada yang Curang, Tolong Disoraki!

Golongan I: Rp1.794.000 - Rp2.096.100

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.151.400

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.242.300

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp2.337.200

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp2.674.200

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp2.787.300

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp2.905.200

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp3.028.200

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp3.464.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp3.610.400

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp3.763.200

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp3.922.300

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp4.088.200

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp4.261.100

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp4.441.400

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp4.629.300

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp4.825.200.

Gimana, apakah kamu tertarik dengan besaran gaji ASN PPPK semua golongan di atas?

Demikian informasi terkait tunjangan dan tabel gaji ASN PPPK semua golongan untuk bulan Desember 2023 dengan masa kerja 0 – 10 tahun. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (94.1%)