Sentimen
Positif (100%)
16 Nov 2023 : 02.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

UU Nomor 20 Tahun 2023: Gaji ASN PPPK 2024 Naik 8 Persen Golongan I - XVII, Hak Tunjangan Setara PNS

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

16 Nov 2023 : 02.42
UU Nomor 20 Tahun 2023: Gaji ASN PPPK 2024 Naik 8 Persen Golongan I - XVII, Hak Tunjangan Setara PNS

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut ini daftar tunjangan dan tabel estimasi gaji terbaru ASN PPPK setelah naik 8 persen untuk tahun 2024 dari golongan I – XVII.

Banyak para abdi negara yang penasaran terkait gaji terbaru ASN PPPK setelah naik 8 persen untuk tahun 2024 ini.

Maka itu penting kiranya untuk semua golongan dari I hingga XVII, mengetahui berapa jadinya gaji terbaru ASN PPPK setelah naik 8 persen di tahun 2024 nanti.

Terkait kenaikan gaji ini berpacu pada UU Nomor 20 tahun 2023.

Di mana UU Nomor 20 Tahun 2023 ini telah resmi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan PNS (Pegawai Negeri Sipil) serta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dengan begitu, para abdi negara ini tak hanya menerima gaji pokok saja, melainkan juga tunjangan. Tunjangan di sini adalah hak penghasilan lain bagi para ASN PPPK.

UU Nomor 20 Tahun 2023 sendiri telah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.

Kemudian UU tersebut tak hanya mengatur kenaikan gaji ASN PPPK 8 persen di tahun 2024 saja, tapi juga mengenai hak serta jaminan PNS.

Maka dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, PPPK pun jadi punya hak yang setara PNS.

Tunjangan atau jaminan tersebut seperti jaminan sosial sampai jaminan pensiun.

Baca Juga: BANDUNG HARI INI: Oded M Danial Lahir 15 November 1962 dari Keluarga Santri

Ada juga sejumlah penghargaan dan pengakuan material dan non material seperti yang tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2023.

 

4 penghargaan material dan non material yang dimaksud adalah:

- Penghasilan

- Penghargaan yang bersifat motivasi

- Tunjangan dan fasilitas

- Jaminan sosial

Sementara untuk tabel estimasi gaji PPPK terbaru setelah naik 8 persen di tahun 2024 untuk golongan I hingga golongan XVII, simak di bawah ini:

Golongan I: Rp1.938.492 - Rp2.901.096

Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412

Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336

Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768

Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076

Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.304

Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092

Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548

Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760

Golongan X: Rp3.462.928 - Rp5.687.360

Golongan XI: Rp3.480.516 - Rp5.716.224

Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144

Golongan XIII: Rp3.295.188 - Rp6.210.108

Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764

Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652

Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988

Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420.

Gimana, apakah kamu tertarik dengan besaran gaji terbaru ASN PPPK setelah naik 8 persen untuk tahun 2024 di atas?

Demikian informasi terkait tunjangan dan tabel estimasi gaji terbaru ASN PPPK setelah naik 8 persen untuk tahun 2024 dari golongan I - XVII. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (100%)