Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Undang Polisi Koordinasi Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Jumat 17 November 2023
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam koordinasi supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"KPK kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pemerasan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dijadwalkan sebelumnya pada Jumat, 10 November 2023. Pembahasan soal penanganan kasus ini akan dilaksanakan pada Jumat, 17 November 2023 di gedung KPK
"Hal ini menindaklanjuti undangan pertemuan pertama kami yang belum jadi terlaksana. Pertemuan dalam rangka koordinasi ini kami jadwalkan kembali pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.00 wib di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Ali mengatakan, undangan koordinasi supervisi ini sekaligus memperlihatkan keseriusan KPK sebagaimana amanah UU 19 tahun 2019 bahwa KPK di antaranya bertugas melakukaan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Surat sudah diterima dan kami pun yakin komitmen rekan-rekan penyidik dari Polda dan Mabes Polri akan hadir memenuhi undangan ini. Sehingga melalui kegiatan koordinasi, kita bisa sama-sama melihat duduk perkaranya, untuk memastikan proses hukum yang dilakukan nantinya betul-betul sesuai fakta hukum, ketentuan, dan mekasnisme yang berlaku," kata Ali.
Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar rapat koordinasi supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan supervisi Polda Metro Jaya ke KPK.
"KPK RI akan menjadwalkan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (9/11/2023).
Sentimen: negatif (97.7%)