Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sleman
Tokoh Terkait
Satpol PP Sleman Mulai Copot APK di Lokasi Terlarang
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman mulai menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang menyalahi aturan penempatan. Pencopotan itu dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait keberadaan APK.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan mulai Senin (13/11/2023), pihaknya menertibkan keberadaan APK. APK yang ditertibkan merupakan peraga kampanye di tempat terlarang, seperti dekat tempat ibadah, tempat pemerintahan dan tempat pendidikan.
BACA JUGA : Pj Bupati Kulonprogo Melarang Pemasangan APK
"Selain itu yang penempatannya membahayakan. Begitu juga yang ditempel di pohon dan di tiang listrik. Jumlahnya tidak terlalu banyak. Dan, semua atas dasar laporan dari masyarakat," katanya, Senin (13/11/2023).
Menurut Evi, pencopotan APK sejauh ini telah dikoordinasikan dengan calon legislatif, partai politik dan bawaslu Sleman. "Jadi tidak asal copot. Tujuan dari penertiban ini kan agar tercipta kondisi yang kondusif," paparnya.
Disinggung mengenai dasar hukum penertiban APK, Evi menyebut menggunakan Perda Reklame dan koordinasi dengan bawaslu. Sebab, diakuinya, sampai saat ini belum ada revisi atas Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 5/2019 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Ke depan, diharapkan dengan adanya revisi tersebut maka payung hukum untuk penindakan dan penertiban APK bisa optimal.
"Perbup terbaru sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan bupati," ungkap Evi.
BACA JUGA : Soal Penertiban, Satpol PP Sleman Tunggu Revisi Perbup
Selain mencopot APK, Evi mengungkapkan pihaknya bersama dengan Badan Kesbangpol, Bawaslu dan perwakilan partai politik di Sleman dalam waktu dekat akan mengggelar deklarasi kampanye damai. Acara itu akan digelar sebelum pelaksanaan kampanye 28 November mendatang. "Dan semua sudah dikoordinasikan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (80%)