Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pontianak
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Prihatin soal Kasus Ketua BEM UI, Haris Azhar hingga Aiman, Pemuda Perindo: Tolak Represi Kebebasan Berpendapat!
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Terjadinya beberapa kasus represi terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia belakangan ini, mendorong Pemuda Perindo mengkritisi fenomena memprihatinkan tersebut. Setidaknya, saat ini tengah bergulir tiga kasus represi terhadap kebebasan berpendapat yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Tiga kasus itu yakni intimidasi terhadap Ketua BEM UI, kriminalisasi aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta pelaporan Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono ke kepolisian.
"Ketiga kasus represi terhadap kebebasan berpendapat ini terjadi amat berdekatan, sehingga menunjukkan adanya upaya membatasi kebebasan berpendapat warga negara, termasuk untuk menyampaikan kritik terhadap negara," kata Waketum I DPP Pemuda Perindo Manik Marganamahendra di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Ditegaskannya pula, kasus ini tentunya tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang menjamin kebebasan berpendapat bagi warga negara. Terlebih, kebebasan berpendapat adalah hak tidak terpisahkan dari demokrasi sebagai suatu sistem politik.
Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat tersebut melalui konstitusi, tepatnya dalam Pasal 28E UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Namun, lanjut Manik, jaminan melalui konstitusi tersebut hanya akan menjadi hitam di atas putih jika tidak dihayati dalam implementasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam 3 tahun terakhir, kata Manik, indeks demokrasi Indonesia dalam riset Economist Intelligence Unit (EIU), selalu mendapatkan skor buruk yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan flawed democracy atau demokrasi cacat. Dalam indikator penilaian kebebasan sipil (civil liberties), Indonesia selalu mendapatkan skor rendah dalam periode 2020-2022 dengan angka 7.06, 6.18, 6.18.
Untuk diketahui, intimidasi yang dilakukan terhadap Ketua BEM UI terjadi bersamaan dengan kritik yang disampaikan BEM UI kepada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Intimidasi yang terjadi meliputi pemaksaan pembatalan acara diskusi, hingga intimidasi secara langsung terhadap orang tua dan guru dari Ketua BEM UI yang tinggal di Pontianak.
Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dituntut masing-masing 4 tahun dan 3,5 tahun penjara. Tuntutan ini merupakan buntut dari kritik yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijerat pasal pencemaran nama baik akibat kritik tersebut. Putusan tersebut dijatuhkan pada Senin, 13 November 2023.
Terbaru, Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono dilaporkan ke kepolisian oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi akibat pernyataannya yang menyebut adanya pengarahan aparat negara untuk pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 November 2023. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Manik Marganamahendra juga membeberkan lebih jauh, ketiga kasus ini dapat dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
SLAPP, kata Manik, merupakan upaya untuk menghentikan warga negara dalam menggunakan hak politik mereka berdasarkan literatur Pring, 1989. SLAPP bertujuan untuk mengintimidasi hingga memperlemah upaya perlawanan warga negara yang kritis pada persoalan publik dengan memberikan efek berupa kerugian finansial dan efek trauma psikologis, seperti dikutip dari Pring dan Canan, 1988.
Manik pun mewanti-wanti, mendekati tahun politik, yaitu Pemilihan Umum 2024, sudah seharusnya demokrasi dijalankan secara penuh, tidak hanya dalam konteks elektoral, melainkan juga demokrasi substantif dimana salah satunya meliputi kebebasan berpendapat.
"Negara beserta aparaturnya seharusnya menjadi organ yang melindungi warga negara dalam menyampaikan pendapatnya, bukannya membatasi, apalagi merepresi," tegas dia.
Atas semua represi kebebasan berpendapat tersebut, Pemuda Perindo menyatakan sikap yakni:
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (97%)