Sentimen
Positif (72%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Simak! Usulan Biaya Haji Tahun 2024 Bakal Dibahas Kemenag dan DPR

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Simak! Usulan Biaya Haji Tahun 2024 Bakal Dibahas Kemenag dan DPR

RILISID, JAKARTA — Kementerian Agama bersama Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) akan melakukan pembahasan terkait besaran biaya haji tahun 2024.

Diketahui bahwa Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2024 mendatang mengalami perubahan sebesar Rp105 juta.

Usulan tersebut disampaikan oleh Kementerian Agama kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII.

"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 14 November 2023.

Menag Yaqut mengatakan jika usulan tersebut sudah sesuai dengan regulasi, pihaknya mengikat jika biaya haji pada tahun 2024 mendatang sebesar Rp105 juta untuk satu jemaah.

"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah," ujarnya.

Lebih lanjut, Menag Yaqut mengatakan jika usulan tersebut akan dibahas dan disepakati bersama.

"Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," imbuhnya.

Diketahui sebagai informasi bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 44 yang menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah," pungkasnya.

Gus Yaqut mengatakan jika pada biaya haji 2024 akan mengalami perbedaan skema pengusulan dari tahun sebelumnya.

Diketahui bahwa Pemerintah dalam pelaksanaan Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya jadi pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.

"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH," sambungnya.

Gus Yaqut mengatakan jika setelah BPIH disepakati nanti baru dapat dihitung belajarnya Bipih yang akan dibayarkan oleh jemaah haji.

"Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat," imbuhnya.(*)

Sentimen: positif (72.7%)