Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kab/Kota: Tebet
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Saat Wamenkumham Didesak Mundur dan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua IPW Diminta Dihentikan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah desakan muncul usai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap Eddy disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023) pekan lalu.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.
Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
“Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” ujar Alex.
Dikutip dari pemberitaan Kompas TV, selain Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya juga diduga menerima suap yakni Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).
Sementara satu orang lain yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan (HH).
Baca juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Desakan agar ditahanSetelah berstatus tersangka, hingga kini KPK masih belum melakukan penahanan kepada Wamenkumham.
Bahkan, Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga belum diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Pihak pelapor yakni Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, berharap agar KPK segera menahan Eddy.
"Kami mendesak KPK untuk melakukan penahanan terhadap Wamenkumham Profesor Eddy Hiariej supaya ditahan kalau sudah tersangka," kata pengacara Sugeng, Deolipa Yumara di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Sebagaimana diketahui, Sugeng Teguh Santoso adalah pihak yang melaporkan Wamenkumham atas dugaan gratifikasi ke KPK pada 14 Maret 2023.
Baca juga: Wamenkumham Tersangka Korupsi, Menteri Yasonna: Silakan Proses
Diminta mundur dari jabatanSelain itu, Deolipa juga mendesak Eddy mundur dari jabatan Wamenkumham.
Menurutnya, Eddy bisa fokus menghadapi persoalan hukum yang menjeratnya jika sudah mundur dari jabatannya sebagai wakil menteri.
Sentimen: negatif (99.9%)