Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hari Ini Polda Metro Kembali Panggil Firli Soal Kasus Pemerasan SYL, MAKI: Kalau Tidak Datang Bisa Upaya Paksa
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
14 November 2023 08:40 WIB
Boyamin menyebut apabila Firli dijemput paksa maka pemeriksaan dilakukan dalam waktu 24 jam.
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan bahwa Polda Metro Jaya bisa menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri apabila kembali mangkir dalam agenda pemeriksaan saksi terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Misal dipanggil besok, sampai jam 12 malam nggak datang ya kemudian jam 1-nya diterbitkan surat perintah untuk dibawa ya diambil dari manapun, kemudian dibawa ke kantor penyidik dan dimintai keterangan," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (13/11/2023)
Boyamin menyebut apabila Firli dijemput paksa maka pemeriksaan dilakukan dalam waktu 24 jam.
Buka Peluang Somasi Alexander Marwata KPK, NasDem: Kamu Rugi Seolah Kami Partai Korupsi
"Dan dalam jangka waktu 24 jam, seperti penangkapan. Setelah lebih 24 jam dia harus dilepaskan kalau statusnya masih saksi, kalau naik tersangka dan ditahan ya sudah seperti OTT KPK itu," ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut Firli bisa tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa (14/11) dengan alasan yang ditolerir seperti sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit
"Jadi kalau dalam kasus Pak Firli ya apapun sudah dipanggil sekali minggu kemarin, alasannya acara di Aceh, terus besok kalau tidak datang ya alasan apapun ya maka malamnya diterbitkan surat perintah membawa. Kecuali alasannya di rumah sakit dan ada bukti sakit beda lagi urusannya. Bisa aja upaya paksa lalu dibantarkan atau ditangkap tapi boleh di rumah sakit," bebernya.
Jabat Menteri Pertanian Lagi, Ini Profil Amran SulaimanSentimen: negatif (98.3%)