Tak Serahkan Dana Kampanye, Parpol Bisa Dicoret dari Kepesertaan Pemilu
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu Gunungkidul mengingatkan partai politik tentang kewajiban menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pasalnya jika tidak menyerahkan laporan itu, partai politik bisa dicoret sebagai peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan kewajiban parpol di Pemilu 2024 tidak hanya sebatas menyiapkan calon untuk memerebutkan kursi DPRD. Pasalnya, juga ada kewajiban membuat laporan dana kampanye yang diserahkan ke KPU.
Menurut dia, pelaporan sebagai upaya transparansi anggaran Selama penyelenggaraan. Laporan diawali dengan penyerahan rekening dana kampanye yang berfungsi untuk menerima sumbangan selama berkampanye.
Selanjutnya, ada tiga laporan yang harus diserahkan oleh parpol. Yakni LADK, kemudian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Ada waktunya sendiri-sendiri dan paling awal yang harus diserahkan LADK,” kata Andang, Senin (13/11/2023).
Menurut dia, penyerahan LADK merupakan hal yang wajib. Pasalnya, jika tidak menyerahkan, maka bisa dicoret kepesertaannya dalam Pemilu 2024. “Kami sudah buat surat ke KPU dan parpol terkait dengan LADK. Harapannya bisa dipatuhi untuk kelancaran dalam tahapan pemilu,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, untuk tahap awal seluruh parpol peserta pemilu sudah menyerahkan rekening dana kampanye. Meski demikian, masih ada satu parpol yang melakukan perbaikan rekening yang dipergunakan untuk penerimaan sumbangan dana kampanye. “Untuk partainya tidak usah disebut. Yang jelas, semua parpol sudah mengurusnya,” kata Asih.
BACA JUGA: Tunggu Penetapan Capres-Cawapres, Sultan Akan Undang Semua Parpol untuk Deklarasi Pemilu Aman
Disinggung mengenai pelaporan LADK, ia tidak menampik ada sanksi tegas bagi parpol yang tak menyerahkan laporan tersebut. Pasalnya, sesuai dengan aturan, maka KPU bisa mencoret kepesertaan pemilu. “Ya kalau tidak menyerahkan di Gunungkidul, maka bisa dicoret dan caleg yang diusung otomatis juga batal,” ungkapnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pencoretan hanya berlaku di daerah yang tidak menyerahkan laporan. “Ya kalau Gunungkidul hanya Gunungkidul saja dan tidak merembet ke daerah lain,” katanya.
Disinggung mengenai penyerahan LADK, Asih mengatakan, sesuai dengan PKPU No.18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, laporan diserahkan 14 hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum. Adapun prosesnya penyerahan dilaksanakan mulai 8-13 Januari 2024 mendatang. “28 November memang sudah masuk masa kampanye, tapi untuk kampanye rapat umum baru dimulai 21 Januari-10 Februari 2024,” katanya.
Untuk kelancaran dalam penyerahan LADK, LPSDK dan LPPDK, komisioner KPUS sudah mengikuti bimtek berkaitan dengan aplikasi dalam pelaporan. “Selanjutnya kami akan koordinasikan dengan operator partai politik dalam proses penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (47.1%)