Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Eddy Hiariej Didesak Mundur dari Jabatan Wamenkumham
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej didesak untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Desakan itu disampaikan oleh kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/11).
"Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," kata Deolipa.
Baca Juga:
Tanggapan Kemenkumham Terkait Penetapan Tersangka Wamen Eddy HiariejMenurutnya, Eddy Hiariej harus fokus menghadapi proses hukum di KPK. Apabila tidak ingin mengundurkan diri, ia meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberhentikan Eddy.
"Pak Eddy Hiariej ini mundur dari jabatannya atau berhenti dari jabatannya. Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri, Pak Yasonna supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," tegas dia.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi.
Laporan kasus yang menjerat Eddy Hiariej dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa.
Baca Juga:
Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy HiariejDalam laporan itu, Eddy Hiariej disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (Pon)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Kembali Panggil Ketua KPK Firli Bahuri BesokSentimen: negatif (65.3%)