Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Zakat Fitrah
Institusi: MUI
Kasus: pembunuhan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Serukan Boikot Produk Pro Israel, KH Cholil Nafis: Itu Cara Kita Bantu Rakyat Palestina
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis, mendorong untuk memboikot produk-produk yang pro terhadap Israel.
Hal tersebut dilakukan Cholil sebagai reaksi dirinya terhadap maraknya belakangan ini beberapa produk yang terang-terangan menyatakan dukungan kepada Israel.
"Memboikot produk Israel dan yang membantu zionis itu hukumnya haram," ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X (13/11/2023).
Diungkapkan Cholil, itu merupakan salah satu bentuk dukungan dan tekanan untuk menghentikan kekejaman Israel kepada rakyat Palestina.
"Ini cara kita membantu untuk menghentikan kekejamannya kepada rakyat Palestina di Gaza dan sekitarnya," tukasnya.
Sebelumnya diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis fatwa terkait dengan konflik Israel-Palestina.
Fatwa itu secara tegas menyatakan pembelian produk dari produsen yang terbukti mendukung agresi Israel terhadap Palestina dianggap sebagai perbuatan haram.
Dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, MUI menekankan komitmennya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan, fatwa ini bukan sekadar simbolik.
Akan tetapi, panggilan nyata untuk aksi solidaritas umat Islam.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ujar Niam di Jakarta, kemarin.
Umat Islam, kata dia, ditekankan untuk menjauhi transaksi dan produk yang terkait dengan Israel atau mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," tukasnya.
Fatwa tersebut menjelaskan, dukungan terhadap perjuangan Palestina, termasuk melalui distribusi zakat, infaq, dan sedekah, memiliki status hukum wajib.
Pemerintah juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah konkrit, seperti jalur diplomasi di PBB, guna mendukung perjuangan Palestina.
Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina secara ketentuan hukum:
Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.Selain itu, terdapat rekomendasi yang dikeluarkan MUI:
Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (66.7%)