Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
Muti Arintawati
Ramai Ajakan Boikot Produk Pro Israel, LPPOM: MUI TIdak Haramkan Produknya Tapi...
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
13 November 2023 09:14 WIB
LPPOM MUI menjelaskan bahwa yang haram adalah aksi dukungan ke Israel bukan produk atau zatnya
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Baru-baru ini ramai ajakan boikot produk yang pro Israel. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haram mendukung Israel .
Di media sosial juga beredar produk-produk pro Israel yang dilarang untuk digunakan sebagai bentuk dukungan kepada Palestina. Namun hal itu banyak yang disalah artikan oleh masyarakat.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan bahwa produk-produk yang sudah bersertifikat halal tidak haram untuk dikonsumsi.
Gerakan Boikot Produk Israel, DPR Apresiasi Kesiapsediaan Asosiasi Peritel
Muti menjelaskan bahwa yang haram adalah dukungannya bukan produk atau zatnya. Ia mengatakan bahwa suatu produk halal berubah menjadi haram apabila ada penggunaan bahan haram atau kontaminasi dari lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produk.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda juga membenarkan pernyataan LPPOM MUI tersebut. Ia menjelaskan bahwa Fatwa MUI yang tertulis yakni mengharamkan bentuk dukungan aksi agresi baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya. Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," tandasnya.
Soal Anak-anak Palestina, Anies: Apa Susahnya Bawa Mereka ke Sini?Sentimen: positif (98.4%)