Sentimen
Positif (86%)
13 Nov 2023 : 17.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Nasib Utang Rp 54 M pada 137 Rekanan pada Masa Bupati Faida Belum Jelas

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

13 Nov 2023 : 17.04
Nasib Utang Rp 54 M pada 137 Rekanan pada Masa Bupati Faida Belum Jelas

Jember (beritajatim.com) – DPRD Jember, Jawa Timur, memperoleh laporan bahwa pemerintah kabupaten pada masa kepemimpinan Bupati Faida masih memiliki utang pengadaan wastafel sebesar Rp 54 miliar kepada 137 rekanan. Namun sampai saat ini pembayaran utang itu belum jelas.

David Handoko Seto, Ketua Panitia Khusus Covid Jilid I DPRD Jember yang saat ini menjabat Wakil Ketua Pansus Covid Jilid II, mengatakan, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Rp 107 miliar dana Covid belum bisa dipertanggungjawabkan, pihaknya mengonfirmasi ke Satuan Tugas Pemkab Jember.

“Dalam Rp 107 miliar ada pengeluaran kas yang belum disahkan pertanggungjawabannya, di antaranya adalah pengadaan bak cuci tangan (wastafel). Setelah kami telusuri lagi, ternyata pengadaan bak cuci tangan ada tiga kali pencairan,” kata David.

Pencairan pertama sudah selesai pada 2020. Pada periode kedua, surat pertanggungjawaban untuk realisasi Rp 31 miliar belum terverifikasi. “Utang Rp 54 miliar adalah aduan rekanan pengadaan bak cuci tangan. Ini masih dalam proses pengakuratan data yang mungkin butuh review dari Inspektorat,” kata David.

“Mereka dasarnya waktu itu bukan SPK (Surat Perintah Kerja), tapi SP (Surat Pesanan). Informasi dari rekanan, mereka sudah mengerjakan 100 persen, hanya belum diperiksa tim. Ketika belum diperiksa dan sebagainya kan kita masih belum tahu kejelasan titiknya di mana saja, pelaksananya siapa saja, dan sebagainya. Masih banyak proses yang harus dilalui,” kata David.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Tita Fajarwati mengatakan, pihaknya memproses berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yakni utang sebesar Rp 31 miliar. “Yang Rp 54 miliar tidak ada laporan kepada BPKAD sebagai pembuat laporan keuangan. Jadi hanya Rp 31 miliar itu yang disampaikan,” katanya.

Pansus Covid akan mengundang lagi BPKAD dan Satgas Covid. “Kami akan minta Inspektorat memberikan review itu. Apakah memang layak dibayarkan atau tidak,” kata David. [wir/kun]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (86.5%)