Dewan Etik MK Belum Respons Laporan Soal Jimly Asshidiqqie
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) disebut belum merespons laporan soal Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Laporan itu buntut putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK. "Sejauh ini belum (direspons Dewan Etik MK)," kata Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu, 12 November 2023. Hendarsam mengatakan laporan terhadap Jimly tidak hanya dilakukan Lisan. Beberapa pihak lain disebut turut melakukan langkah serupa. "Artinya kami lihat keresahan ini bukan dari Lisan saja, tapi ada pihak lain resah sebagai bentuk check and balance," papar dia. Menurut Hendarsam, tidak ada kebenaran absolut secara akademis. Sehingga dia mafhum bila ada pihak lain yang memiliki pandangan berbeda soal putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu. "Kalau masalahnya ada pertentangan, aturan, monggo. Ini merupakan warna kita untuk membangun MK ke depan," ucap dia. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik. Jimly dilaporkan sehubungan putusannya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Advokat Lisan Hendarsam Marantoko. Ia menilai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tersebut tidak berdasar lantaran tidak menguraikan terkait intervensi dan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan. "Ketua MKMK telah memberikan Putusan No.2/MKMK/L/ 11 /2023 jang pada intinya Ketua MKMK tidak menguraikan terkait dengan intervensi dari pihak luar, siapa yang melakukan intervensi, pihak mana yang intervensi," kata dia di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Jakarta: Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) disebut belum merespons laporan soal Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Laporan itu buntut putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK."Sejauh ini belum (direspons Dewan Etik MK)," kata Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu, 12 November 2023.
Hendarsam mengatakan laporan terhadap Jimly tidak hanya dilakukan Lisan. Beberapa pihak lain disebut turut melakukan langkah serupa.
"Artinya kami lihat keresahan ini bukan dari Lisan saja, tapi ada pihak lain resah sebagai bentuk check and balance," papar dia.
Menurut Hendarsam, tidak ada kebenaran absolut secara akademis. Sehingga dia mafhum bila ada pihak lain yang memiliki pandangan berbeda soal putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu.
"Kalau masalahnya ada pertentangan, aturan, monggo. Ini merupakan warna kita untuk membangun MK ke depan," ucap dia.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik. Jimly dilaporkan sehubungan putusannya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Advokat Lisan Hendarsam Marantoko. Ia menilai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tersebut tidak berdasar lantaran tidak menguraikan terkait intervensi dan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan.
"Ketua MKMK telah memberikan Putusan No.2/MKMK/L/ 11 /2023 jang pada intinya Ketua MKMK tidak menguraikan terkait dengan intervensi dari pihak luar, siapa yang melakukan intervensi, pihak mana yang intervensi," kata dia di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: netral (88.8%)