Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Bekasi
MAKI: Pak Firli, Segera Pulang ke Jakarta dan Penuhi Panggilan Polda Metro
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Ketua KPK Firli Bahuri tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena melakukan kunjungan kerja ke Aceh. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Firli segera pulang ke Jakarta.
“Saya berharap Pak Firli segera ke Jakarta dan mendatangi Polda untuk menjalani kewajiban memenuhi panggilan Polda Metro Jaya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Firli Bahuri di Aceh, Bagaimana Nasib Pemeriksaan Etiknya di Dewas?
Sebagai informasi, Firli dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11) terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Namun pemeriksaan belum dilakukan karena Firli melakukan kunjungan kerja ke Aceh.
Firli diketahui melakukan rapat koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi di Aceh pada hari ini. MAKI menilai agenda di Aceh tersebut harusnya bisa ditunda.
“Ini menunjukkan tingkat urgensi yang dianggap lebih penting itu menjadi sesuatu yang absurd dan mengada-ada karena kesannya mementingkan rapat koordinasi dengan Kejati. Padahal ini semua hanya koordinasi biasa yang bisa ditunda,” ujar Boyamin.
“Jadi dari itu kita bisa menilai apakah Pak Firli merasa bersalah sehingga kesannya menghindari panggilan,” sambungnya.
MAKI mendesak Firli menunjukkan sikap kooperatif. Dia meminta Firli segera hadir ke Polda Metro Jaya.
“Pak Firli segera pulang ke Jakarta dan segera mendatangi (Polda Metro) tanpa harus menunggu panggilan lagi sebagai bentuk menebus pertanyaan masyarakat terkait keseriusan Pak Firli mengikuti proses hukum ini,” tutur Boyamin.
Sebagai informasi, Firli memiliki agenda selama tiga hari di Aceh sejak Kamis (9/11) hingga Minggu (12/11). Firli telah berangkat ke Aceh sejak Selasa (7/11).
“Hari ini perjalanan dan pengecekan kesiapan acara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, kasus pemerasan SYL tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat dibuat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).
Setidaknya, ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah diperiksa polisi terkait kasus ini. Polisi juga sudah menggeledah rumah Firli di Bekasi dan rumah rehatnya di Jakarta Selatan. (Zs/Dtk)
Sentimen: negatif (99.6%)