Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Zakat Fitrah
Institusi: MUI
Kasus: pembunuhan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Roundup: MUI Keluarkan Fatwa Umat Islam Haram Beli Produk dari Penjajah Israel dan Pendukungnya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung aktivitas genosida bangsa Palestina oleh penjajah Israel. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," tutur dia, "seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel."
Niam mengimbau umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari transaksi atau menggunakan produk dari Israel maupun dari produsen yang mendukung penjajah Israel. Dia menegaskan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib.
"Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina," ujar dia, "termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina."
Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Daftar BLT El Nino Rp400.000 hingga Jawaban Kenapa Palestina Tak Punya Tentara
Dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu juga diterangkan, wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Dukungan tersebut termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Isi fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023
Ada beberapa poin penting yang dirangkum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, di antaranya sebagai berikut.
Wajib Dukung Palestina
Baca Juga: Penjajah Israel Berdusta, Ralat Jumlah Korban Tewas dari 1.400 Jadi 1.200 Orang
MUI mengimbau agar umat Muslim mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, salah satunya dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah.
Meski pada hakikatnya zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki, dalam keadaan darurat zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Hal ini merujuk pada surat Al-Qur'an At-Taubah ayat ke 41 yang berbunyi:
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Dukung Penjajah Israel Haram
MUI dalam hal ini jelas mengharamkan dan melarang umat Islam mendukung genosida yang dilakukan oleh penjajah Israel sesuai dengan apa yang dikatakan dalam ayat Al-Qur'an berikut ini.
اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌۙ
“Telah diizinkan (berperang) bagi siapa yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu,” Q.S Al Hajj ayat 39.
Lakukan Sholat Ghaib
Selain menggalang dana, mengirim doa untuk para pejuang di Palestina, MUI juga menganjurkan umat Islam melakukan sholat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Desak Pemerintah Terus Gaungkan Pembebasan Palestina
Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Hindari Beli Produk Terafiliasi Israel
Menanggapi fenomena boikot saat ini, MUI juga mendukung agar umat Muslim menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Sentimen: positif (99.6%)