Duh! Gegara Pepaya, Warga Cirebon Ditangkap Polisi
Okezone.com Jenis Media: Nasional
LAMPUNG TIMUR - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menjemput paksa seorang warga Jawa Barat, karena diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (11/11/2023), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah IS (51) warga Cirebon, Jawa Barat.
Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan, terhadap RS (32) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Peristiwa kejahatan diduga terjadi pada periode tahun 2015 hingga 2016, dengan cara memesan buah pepaya dari korban, tetapi tidak melakukan pembayaran sesuai komitmen awal, sehingga akibatnya korban mengalami kerugian lebih dari Rp720 juta.
Korban yang mengalami kerugian lumayan besar ini, selanjutnya melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya tersebut, kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Timur.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Jawa Barat, tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 375 tentang penipuan dan atau penggelapan.
Sentimen: negatif (79.8%)