Sentimen
Positif (96%)
12 Nov 2023 : 11.31
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Zakat Fitrah

Institusi: MUI, UIN

Kab/Kota: Depok

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

MUI Jelaskan Mengapa Baru Mengeluarkan Fatwa Boikot Produk Israel

12 Nov 2023 : 11.31 Views 4

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

MUI Jelaskan Mengapa Baru Mengeluarkan Fatwa Boikot Produk Israel

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung Perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam

Oleh karenanya, guru besar Ilmu Fiqih UIN Jakarta ini mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib,” kata Niam.

“Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” sambung Niam.

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini juga menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. (put/ayu)

Sentimen: positif (96.6%)