Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ISESS
Kab/Kota: Banda Aceh
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dugaan Intimidasi Dua Wartawan oleh Pengawal Firli Bahuri, Pengamat Kepolisian Dorong Polda Aceh Selidiki Kasus Itu
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, ACEH -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk menyelidiki kasus dugaan intimidasi terhadap dua wartawan yang dilakukan oleh pengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Kepolisian setempat harus mengusut tuntas siapa pelaku aksi premanisme tersebut," kata Bambang di Jakarta, Jumat, menanggapi kasus dugaan intimidasi yang dialami wartawan di Aceh.
Sebelumnya, dua jurnalis Aceh diduga mengalami intimidasi oleh pengawal Firli Bahuri ketika sedang meliput pertemuan Ketua KPK tersebut bersama dengan organisasi perusahaan media Aceh di Warung Sekretariat Bersama (Sekber) para wartawan Aceh pada Kamis (9/11/2023).
Korban intimidasi tersebut adalah Raja Umar, yang merupakan seorang wartawan dari Kompas TV dan Kompas.com, serta Lala Nurmala, seorang pewarta dari media lokal Puja TV.
Intimidasi diduga terjadi ketika Firli sedang bersama dengan sejumlah pengurus JMSI Aceh, sebuah organisasi perusahaan media, sedang beraktivitas, yakni ngopi dan menikmati durian di Sekber wartawan. Sekber selama ini dikenal sebagai tempat bagi wartawan dari berbagai media dan organisasi untuk bekerja, berkolaborasi, dan menyusun berita, juga sebagai tempat untuk menunggu peliputan.
"Saya dihampiri oleh polisi yang mengenakan pakaian preman dan meminta agar saya hapus foto pertemuan Firli," kata Raja Umar dikonfirmasi di Banda Aceh, Jumat.
Bambang Rukminto mengatakan intimidasi tersebut termasuk aksi-aksi premanisme yang tidak dibenarkan, terlebih menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
"Saksi mata tentunya banyak, jadi tidak ada alasan untuk tidak bisa menangkap pelaku," ujarnya.
Bambang pun meminta agar pelaku intimindasi terhadap dua jurnalis Aceh tersebut dikenakan sanksi tegas, selain pidana pelanggaran UU Pers.
"Bila benar pelakunya itu adalah oknum polisi, sanksi disiplin dan etik harus diberikan kepada pelaku," tambahnya.
Senada dengan Bambang, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga meminta institusi kepolisian mengusut tuntas kasus intimidasi terhadap jurnalis di Aceh tersebut.
Menurut Yudi, aparat penegak hukum harus menghormati tugas jurnalistik. "Seharusnya hormati tugas pers. Siapa sebenarnya yang menghalangi kerja pers harus diusut tuntas. Sampai meminta hapus foto itu menghalangi, jika ditemukan perbuatan ini merupakan kesalahan," kata Yudi. (ant)
Sentimen: negatif (99.2%)