Sentimen
Negatif (93%)
12 Nov 2023 : 07.37
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Partai Terkait

Gibran Tetap Jadi Cawapres Meski PDIP Pertanyakan Keabsahan Pencalonannya: Diserung Terus, Saya Diam

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

12 Nov 2023 : 07.37
Gibran Tetap Jadi Cawapres Meski PDIP Pertanyakan Keabsahan Pencalonannya: Diserung Terus, Saya Diam

PIKIRAN RAKYAT – PDI Perjuangan masih mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Merespons sikap partai lamanya, Gibran mengaku pencalonannya akan terus berjalan sesuai rencana. Dia dan partai koalisi pendukung menghormati seluruh keputusan lembaga konstitusi.

“Hormati keputusan yang ada. Sekali lagi, kami menghormati keputusan yang sudah ada,” kata Gibran.

Gibran juga menyinggung sejumlah pihak yang terus menyerangnya terkait pencalonan tersebut. Padahal sejauh ini, Gibran tak pernah menyatakan perlawanan.

“Yang diserang kan saya terus, (padahal) kan saya diam terus,” kata Gibran.

Baca Juga: Survei: Pendukung Anies-Cak Imin Orang-orang yang Tak Puas dengan Kinerja Jokowi

PDIP Pertanyakan Keabsahan Pencalonan Gibran

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan keabsahan Gibran setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang tak lain adalah pamannya, dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“(Putusan MK) yang kemudian menghasilkan suatu keputusan yang melanggar etika secara serius bahkan terbukti adanya campur tangan dengan kekuasaan dari luarnya itu, sama sekali tidak dibenarkan. Dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” kata Hasto.

Menurut Hasto, putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah telah mencoreng demokrasi di Indonesia. Untuk itu, putusan yang memungkinkan Gibran maju dalam pencalonan patut dipertanyakan.

“Tentu saja di dalam proses untuk menghasilkan seorang pemimpin tidak boleh dilakukan dengan melakukan suatu rekayasa hukum memanipulasi dan mengkerdilkan demokrasi,” ujar Hasto.

Baca Juga: Roundup: MUI Keluarkan Fatwa Umat Islam Haram Beli Produk dari Penjajah Israel dan Pendukungnya

Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa pencalonan pasangan Prabowo dan Gibran tak terpengaruh putusan tersebut.

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," katanya.

Oleh karena itu, proses pendaftaran Prabowo-Gibran yang telah sesuai dengan aturan KPU dianggap sah.

"Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik. Tim kami memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apa pun oleh putusan MKMK," kata Hinca.***

Sentimen: negatif (93.8%)