Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Diponegoro
Tokoh Terkait
Jimly Asshiddiqie Hakim Penakut - Keuangan News
Keuangan News Jenis Media: Nasional
Oleh : Sutoyo Abadi
KNews.id – Dalam menjalankan fungsinya, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) sesuai tugas dan wewenangnya, dipastikan hanya akan bersentuhan dengan pelanggaran kode etik dan sangsinya.
MKMK sesuai Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I pada Selasa (7/11/2023). Telah memutuskan bahwa Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan segala akibat dicabutnya kewenan lainnya.”
Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia dikenal sebagai pakar Sosiologi Hukum , sepertinya sejak awal sudah memprediksi apapun keputusan MKMK tetap akan menyisakan kegalauan masyarakat.
Buru buru menawarkan agar hakim MKMK mempertimbangkan pendekatan dan pertimbangan hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum
Nampaknya Jimly Asshiddiqie beserta hakim MKMK lainnya tidak memiliki cukup keberanian menggunakan pendekatan hukum progresif tersebut, akibatnya Jokowi sebagai sumber masalah peran utama sutradara dan skenario merekayasa Gibran Rakabuming Raka bisa lolos sebagai Cawapres melenggang mulus relatif tanpa gangguan .
Mengubah syarat umur persyaratan capres dan Cawapres yang bukan wewenang MK, dengan segala akibat ikutannya tanpa sentuhan rekomendasi. Peran Gibran adalah bencana awal yang akan melanda Indonesia.
Keputusan MKMK yang hanya menonaktifkan Ketua MK dari jabatannya, tidak terlalu penting selain sedikit menimbulkan gangguan psikologis bagi Anwar Usman dan keluarga Jokowi.
Indonesia saat ini sudah tidak lagi memiliki perangkat hukum sebagai sumber keadilan. Bersamaan dengan tampilnya leadership transaksional pragmatis dan politik transaksional. Diperkuat muncul budaya feodal pembenaran
Standar etika, moral, kepatutan sudah menghilang menguap ke udara. Kekuasaan hukum, politik dan ekonomi sudah dibawah ketiak kekuasaan Oligargi – negara bukan hanya sedang berjalan mundur tetapi sedang menuju jurang kehancurannya.
Hiruk pikuk pengadilan MKMK hanya dijalankan an sich sesuai peran dan fungsinya, sama sekali tidak memiliki kekuatan efek jera mencegah binalnya kekuatan yang ugal ugalan melanggar konstitusi dan akan menghancurkan demokrasi.
MKMK tidak berani menggunakan hukum progresif. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua MKMK hakim penakut sangat mungkin karena ketakutan resiko politik dan ganasnya kekuasaan. (Zs/NRS)
Sentimen: negatif (79.8%)