Kenapa Presiden Harus Memilih Menteri Tertentu? Ini Alasannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Simak alasan presiden harus memilih menteri tertentu dalam rangka penuntasan tugasnya sebagai lembaga eksekutif. Aturan hukum tahun 2008 membeberkan tugas jabatan tersebut.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008. Aturan dengan tebal 18 halaman itu menjelaskan mengenai Kementerian Negara.
Ternyata alasan pemilihan menteri adalah untuk membantu tugas-tugas presiden di pemerintahan. Aturan ini tertuang di dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut.
Baca Juga: DPR dan MPR, Apa Perbedaan dan Persamaannya?
"Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri
adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian,” katanya.
Kementerian yang dipimpin Menteri tersebut bertugas, bertanggung jawab, dan berada di bawah presiden. Mereka diberi tugas sesuai urusan tertentu sehingga pemilihannya pun didasarkan pada kemampuannya.
"Urusan pemerintahan (yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan di dalam UUD 1945) meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan," katanya.
"Urusan pemerintahan (yang ruang lingkupnya disebutkan di dalam UUD 1945) meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan," ujarnya lagi.
Baca Juga: Bagaimana Cara Ketua DPR Dipilih? Simak Mekanismenya
Sedangkan urusan pemerintahan terkait penajaman, koordinasi, dan sinrkonisasi program pemerintah adalah mencakup urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, dan kependudukan.
Selain itu, ruang lingkup lainnya adalah lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga,
perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Pengubahan kementerian bisa dilakukan sebagaimana Bagian Kedua mengenai Pengubahan Kementerian tepatnya pada Pasal 18. Beberapa hal pun menjadi pertimbangan yang salah satunya adalah efisiensi. Berikut pertimbangan lainnya:
Efisiensi dan efektivitas; Perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi;Baca Juga: Kenapa Pemilih di Pemilu Harus 17 Tahun? Ini Jawabannya
Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; Kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; Peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah; Kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau Kebutuhan.***Sentimen: netral (64%)