Aparatur Sipil, TNI dan Polri Sudah Digariskan untuk Netral
Tagar.id Jenis Media: Nasional
TAGAR.id, Jakarta - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa berdasarkan peraturan seluruh anggota Polri harus mengedepankan sikap netral dalam gelaran Pemilu 2024.
"Merujuk juga pada STR Netralitas Polri, maka pimpinan dan seluruh anggota Polri harus patuh pada aturan tentang netralitas Polri. Jika ada yang berani melanggar, maka sanksi terberatnya adalah pemecatan," kata Poengky dalam keterangannya, Sabtu, 11 November 2023.
Poengky menyarankan agar masyarakat juga turut aktif dalam melakukan pengawasan jika ditemukan adanya dugaan yang mengarah kepada sikap ketidaknetralan tersebut.
Aduan tersebut, lanjut Poengky, dapat disampakan kepada pengawas internal dalam hal ini Propam atau pengawas eksternal yakni Kompolnas.
"Jika masyarakat ada yang melihat dugaan ketidaknetralan anggota, silahkan lapor ke Propam selaku pengawas internal dan ke Kompolnas selaku pengawas eksternal," katanya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan Aparatur Sipil Negara dan TNI-Polri sudah digariskan untuk netral dalam gelaran pesta demokrasi lima tahunan ini.
Menurutnya, apabila ada dugaan isu keterlibatan pihak-pihak atau lembaga terkait maka cenderung mengarah kepada adanya dugaan pelanggaran.
"Aparatur Sipil dan TNI-Polri sudah digariskan untuk netral di pemilu 2024 sehingga kalau ada isu pemasangan baliho oleh anggota Polri atau TNI itu satu bentuk pelanggaran," kata Sugeng Teguh, Sabtu.
Ditegaskan Sugeng, apabila ada salah satu pihak institusi terkait mendatangi salah satu kantor cabang partai tertentu tidak serta merta bisa dicap sebagai bentuk intimidasi.
"Akan tetapi ketika ada polisi yang datang, menurut saya tidak langsung bisa dicap intimidasi," kata Sugeng.
"Menurut saya, klarifikasi atau dialog terkait kedatangan itu untuk apa? Bisa saja itu untuk silaturahmi. Datang berkunjung kan boleh-boleh saja," tambahnya.
Sugeng juga menyarankan agar pihak terkait yang dikunjungi anggota polisi tersebut tidak perlu dibawa dengan perasaan.
"Jadi kalo ada anggota polisi datang ke kantor partai menurut saya tak perlu baper ya. Diajak dialog ya, kalau sekadar ngobrol tanya nama, dari mana, kerja apa, biasa saja," ujarnya.
"Kecuali kalau ada dalam pernyataan tersebut dilakukan pendataan. Makanya ditanya ngobrol-ngobrol itu sebagai satu komunikasi yang sifatnya sosial atau pendataan?," pungkasnya.[]
Sentimen: negatif (96.8%)