Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UIN, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Tokoh Terkait
Keluh kesah Anwar Usman sebagai sikap ketidaknegarawanan
Alinea.id Jenis Media: News
Walaupun sebenarnya, masih ada peluang lain untuk memaksa mundur Anwar Usman. Di antaranya dengan penarikan dukungan dari lembaga yang mengusulkannya, yakni Mahkamah Agung (MA). Mekanisme ini sebenarnya tidak lazim. Tetapi, itu bisa saja dilakukan. Apalagi, MKMK telah putuskan kalau Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan.
"Kita serahkan kepada MA. Apakah mau mengambil putusan melakukan recall Anwar Usman karena telah melanggar kode etik berat. Apakah MA mau? Sebenarnya, jika MA mengambil pilihan itu, saya rasa itu yang paling rasional pada saat ini," kata dia.
Sementara, dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani menyebutkan, putusan MKMK menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan matinya demokrasi di Indonesia.
Kemarahan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Jokowi, yang melaju pesat menjadi calon wakil presiden dengan landasan Putusan 90, tetapi yang utama justru karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.
"Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi. Di mana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi MK untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi pilpres dengan dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi," ucap dia.
Maka, untuk memulihkan marwah mahkamah, dia mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah.
Sekalipun nyaris kehilangan harapan, ruang untuk memulihkan kualitas demokrasi dan nomokrasi sesuai UUD Negara RI 1945, namun sebenarnya masih ada ruang bisa dilakukan oleh MK. Di mana, MK sedang menyidangkan perkara uji materiil syarat capres dan cawapres dan juga menyidangkan perkara uji formil atas putusan 90 yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, atas nama Konstitusi bisa mengoreksi putusan 90, meski tidak akan mampu menahan laju Gibran masuk gelanggang pilpres.
Sentimen: negatif (88.6%)