Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Zakat Fitrah
Institusi: MUI
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
MUI: Dukungan terhadap Kemerdekaan Palestina Saat Ini Hukumnya Wajib
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengungkap hukum mendukung kemerdekaan Palestina. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib," tutur dia, "maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina."
Dalam kesempatan itu, dia juga membeberkan fatwa membeli produk dari produsen atau perusahaan yang secara nyata mendukung penjajah Israel melakukan pembantaian di Palestina.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung," kata dia, "seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram."
Ketua MUI Bidang Fatwa itu mengimbau umat Islam menghindari transaksi atau menggunakan produk penjajah dan yang terafiliasi dengan penjajah maupun yang mendukung genosida di Palestina.
Sebelumnya, Niam mengungkapkan, penyaluran bantuan kemanusiaan ke Palestina dapat menggunakan zakat karena terdapat kebutuhan yang mendesak.
"Ini terdapat kebutuhan mendesak untuk menolong saudara kita di Palestina," kata dia, "salah satu bentuk pertolongan melalui penyaluran zakat yang dibayarkan oleh para muzakki di Indonesia untuk kepentingan mustahik saudara-saudara kita di Palestina."
Reaksi kekecewaan
Pada awal November, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan berujar, seruan boikot produk penjajah Israel yang ramai di media sosial merupakan reaksi kekecewaan masyarakat terhadap genosida di Palestina.
"Ini bentuk protes yang sangat manusiawi karena ada tindakan yang tidak berperikemanusiaan sehingga ini adalah reaksi dari aksi yang dilakukan," kata dia, "jadi jangan dipahami boikotnya saja, aksi ini bentuk reaksi dari apa yang terjadi."
Menurutnya, akar masalah terjadinya seruan boikot produk penjajah di pelbagai negara merupakan respons yang wajar terjadi.
Rekomendasi
Dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu juga diterangkan, wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Dukungan tersebut termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Dalam fatwa itu juga diterangkan, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk syuhada Palestina. Pemerintah juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Selain itu, termaktub pula imbauan untuk umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.***
Sentimen: negatif (66.6%)