Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bupati Jember Diminta Aktifkan Tim Pengawasan Pupuk dan Revisi RTRW
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto diminta mengaktikan Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida (TP3) Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sektor pertanian harus mendapatkan perhatian, sementara sektor penambangan emas dan pasir harus ditolak melalui revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Demikian pendapat akhir Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya melalui juru bicara Dogol Mulyono, dalam sidang paripurna penetapan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, di gedung DPRD Jember, Kamis (9/9/2021).
“Berbicara tentang pertanian, kami untuk yang kesekian kalinya mengingatkan bupati, bahwa pertanian Jember membutuhkan perhatian serius. Persoalan pupuk misalnya, dinamika tentang sulitnya memperoleh pupuk, kuota yang terbatas, harga yang bervariasi serta pengawasan distribusinya yang masih lemah, harus segera diperbaiki,” kata Dogol.
“Bukan saja pupuk kimia, pemberdayaan kelompok tani untuk memaksimalkan produksi sendiri pupuk organik sangat diperlukan, agar tidak bergantung kepada pabrikan yang harganya sangat memberatkan petani,” lanjut Dogol.
Fraksi GIB menilai selama ini pelaksanaan fungsi dan tugas TP3 tidak jelas. “TP3 harus diaktifkan kembali, termasuk dengan melibatkan DPRD dan aparat penegak hukum, agar distribusi pupuk benar-benar tepat sasaran dan waktunya,” kata Dogol.
Fraksi GIB juga menilai kemandirian pesantren dan santri melalui pemberdayaan ekonomi, UMKM dan pertanian belum digarap secara nyata. “Potensi santri dan pesantren perlu diintegrasikan dengan program-program pemerintah yang ada di Jember,” kata Dogol.
Jember pernah dijuluki sebagai kota seribu pesantren, tapi kenyataannya pesantren hanya sering menjadi komoditas politik. Nasibnya belum mendapat perhatian yang seharusnya. Padahal, pesantren selain bisa menjadi pusat wisata religius, peran ulama dan santrinya sangat dibutuhkan untuk kelangsungan tatanan kehidupan keumatan,” kata Dogol.
“Ketimpangan soal kesejahteraan para guru ngaji, tidak terkecuali juga para guru sekolah swasta, masih sangat membutuhkan sentuhan dan tambahan, agar kwalitas pendidikan santri dan sekolah menjadi lebih baik lagi,” lanjut Dogol.
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. “Kawasan bisnis yang semula hanya berada di tiga wilayah kota, sudah seharusnya diperluas lagi sesuai kondisi dan kebutuhan yang ada, agar iklim investasi menjadi lebih baik,” kata Dogol.
Terlebih lagi, lanjut Dogol, sejak adanya Perda RTRW, Kabupaten Jember belum mempunyai Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal perda itu sangat penting bagi kelangsungan penataan wilayah dan ekonomi di Jember.
“Bukan saja menetapkan tentang pentingnya kawasan khusus industri, pertanian, perdagangan, wisata dan hunian saja, penataan zonasi komoditas pertanian juga sangat penting, agar tidak terjadi overload produk pertanian di Jember,” kata Dogol.
Fraksi GIB menginginkan kawasan tambang seperti di Silo dan Puger dalam Perda RTRW yang berpotensi dieksploitasi agar direvisi dan diperketat lagi. Dengan demikian tak ada lagi penolakan keras rakyat Jember terhadap tambang. “Sampai hari ini, kami sepakat menolak eksploitasi tambang emas dan pasir besi, yang berdampak terhadap perusakan lingkungan, sebagaimana harapan sebagian besar rakyat Jember,” kata Dogol. [wir/ted]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (80%)