Sentimen
Negatif (100%)
11 Nov 2023 : 12.55
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: HAM, pembunuhan, korupsi

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, Ada Kaitan dengan Jessica Wongso?

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

11 Nov 2023 : 12.55
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, Ada Kaitan dengan Jessica Wongso?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginfokan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Ia menyatakan bahwa surat penetapan telah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Terdapat empat orang tersangka lainnya termasuk Eddy Hiariej.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," lanjutnya Alex pada Kamis (9/11).

Lebih lanjut ia menyatakan empat tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi.

Adapun laporan kasus tersebut telah dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Pada kasus tersebut, uang diduga diberikan melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Selain itu ia, juga menduga uang tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Baca Juga: Telan Dana Rp112 Triliun, Pembangunan Kereta Cepat Terkeren Ini Ternyata Pernah Makan Lebih dari 2 Korban Jiwa

Akan tetapi, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak. Hal tersebut menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Kemudian setelah dilakukan verifikasi, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.

Selain itu, Eddy telah melaksanakan klarifikasi ke KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng tersebut.

Selanjutnya saat ditemui setelah memberikan klarifikasi di kantor KPK bersama asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan Sugeng.

Selain itu, Sugeng selaku pelapor kasus tersebut memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.

Kemudian belum lama ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan peningkatan status dilaksanakan setelah melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.

Eddy adalah guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), dikenal sebagai spesialis saksi ahli. Ia melakoni profesi sampingan tersebut sejak 2006. Kemudian berhenti setelah penunjukan dirinya menjadi Wakil Menteri Kemenkumham pada 2020.

Ia pernah menjadi saksi ahli dalam kasus kontroversial kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso ke penjara pada tahun 2016 silam.

Adapun pada sidang kasus Jessica Wongso, ia bersaksi bahwa majelis hakim tak perlu ragu menjatuhkan hukuman kepada terduga pelaku Jessica Wongso meski motif pembunuhan belum terungkap.

“Kalau ada ahli pidana bilang butuh motif, suruh baca lagi sejarah pembentukan KUHP di Belanda,” kata Eddy pada 2016. Pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun kepada Jessica Wongso.***

Sentimen: negatif (100%)