Sentimen
Negatif (98%)
10 Nov 2023 : 04.55
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Depok, Pontianak, Solo

Ketua BEM UI Ungkap Intimidasi dan Represif Aparat Negara pada Dirinya dan Keluarga Setelah Protes Putusan MK

10 Nov 2023 : 04.55 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Ketua BEM UI Ungkap Intimidasi dan Represif Aparat Negara pada Dirinya dan Keluarga Setelah Protes Putusan MK

Jakarta, tvOnenews.com-Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Huang Sedek mengungkap berbagai intimidasi dan refresif aparat negara pada dirinya dan keluarga setelah memprotes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait batas usia capres dan cawapres.

"Pokoknya setiap BEM mau bikin diskusi saya selalu di telepon sama temen-temen Polda Metro Jaya, ditelpon temen-temen Polres, ditelpon Baintelkam dan Bareskrim mabes polri, Disuruh apakah diskusinya bisa dibatalkan, disuruh apakah diskusinya bisa online saja, dan bisa nggak dialihkan jadi ini jadi itu," kata Melki, kepada Suarabogor.id Rabu (7/11/2023).

Melki selalu menolak permintaan aparat. "Boleh dialihkan, boleh diubah menjadi online, tapi artinya jadi acara baru dan perlawanan baru, tapi acara hari ini tetap jalan," kata Melki.

Intimidasi tak hanya sasar dirinya, tapi juga keluarga. Melki menceritakan ibunya di Pontianak sempat didatangi aparat TNI dan Polisi untuk menanyakan kepulangan Melki."Ibu saya di rumah telepon. Ada orang dari aparat tentara TNI dan aparat Kepolisian datang ke rumah nanya-nanya ke ibu saya, tanya kira-kira Melki balik ke Pontianak, kampung saya kapan, Melky kira-kira kebiasaannya tiap malam ngapain," kata Melki.

Tidak hanya itu, bahkan gurunya di SMA Negeri 1 Pontianak juga kerap mendapatkan telpon dari aparat.

"Menjelang putusan MK guru saya ditanya, Melki itu waktu di sekolah bagaimana, Melki itu tiap hari kebiasannya apa dan sebagainya," ucap Melki.

Melki bersuara tentang intimidasi karena bukan hanya dirinya yang mengalami, tetapi juga teman-teman BEM, teman-teman gerakan mahasiswa, teman-teman gerakan rakyat civil society.

"Bukan hanya saya saja, tapi artinya ada yang salah dari konsepsi demokrasi sampai harusnya semua orang yang kritik, semua orang yang kritis, semua orang yang menyampaikan pendapat terus diintimidasi dan direpresi sampai segininya," ujar Melki.

Meski ia mengaku tak takut intimidasi, ia menghimbau kepada teman-teman BEM jaga diri masing-masing karena kondisi kekuasaan semakin mengkhawatirkan.
"Tapi tidak satupun dari ancaman-ancaman itu yang membuat kita gentar, artinya, kalau kami semakin banyak diancam berarti kita sudah di jalan yang benar," tegas Melki.

Kiprah kritis Melki sebagai aktivis mahasiswa terekam panjang. Ia misalnya tak hanya lantang menggelar aksi, tapi juga menantang bakal calon presiden 2024 untuk berdebat di kampus UI. Hal itu sebagai respon atas putusan MK yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Melki pun alergi pada caleg caleg yang semata meraih suara rakyat dengan titel dan jabatan. Melki mengkritisi seniornya Manik Marganamahendra yang maju menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD DKI dari Partai Perindo. Manik diketahui merupakan Ketua BEM UI 2019 yang menjabat hingga 2020.

Yang paling diingat publik adalah saat Melki meminta Rektor UI Ari Kuncoro mundur jika tidak menurunkan biaya pendidikan. Tuntutan itu menyusul keluhan sejumlah mahasiswa baru yang masuk melaui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi atau SNBP 2023. Mereka mengeluhkan soal uang kuliah tunggal atau UKT yang dinilai memberatkan.

"Menurunkan biaya pendidikan atau Pak Ari Kuncoro yang turun. Tinggal pilih," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang usai menggelar aksi simbolik di Lapangan Rotunda, Kampus UI Depok, Senin, 26 Juni 2023.

Terakhir sikap tegas Melki soal gugatan usia capres dan cawapres di MK. Dia beserta mahasiwa lain turut memberikan pernyataannya terkait putusan MK mengenai permohonan uji materiil pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Bagi Melki, itu wilayah DPR bukan wilayah MK. 

Belakangan kita tahu, putusan 90 itu menjadi jalan bagi anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 maju Pilpres 2024 sebagai bacawapres mendampingi Prabowo Subianto. Meskipun Anwar Usman dinyatakan langgar etik berat, MKMK tak bisa menindaklanjuti perihal keabsahan putusan MK nomor 90 itu. (bwo)
 

Sentimen: negatif (98.5%)