Suhartoyo jadi Ketua MK, Segini Gaji dan Tunjangannya Per Bulan
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
10 November 2023 12:27 WIB
Suhartoyo disepakati menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang baru saja dicopot.
Adapun Anwar Usman diberhentikan dari kedudukannya sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres.
Lantas berapa gaji Suhartoyo yang kini menjabat Ketua MK?
Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK, SETARA Institute: Agar Tak Membebani Konsitusi
Perihal gaji Ketua MK termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan itu, gaji Ketua MK disebutkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Tak sekadar gaji pokok, Ketua MK juga memperoleh sejumlah jenis tunjangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Menurut aturan itu, selain gaji pokok, Ketua MK berhak atas tunjangan jabatan rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya yang berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
Per bulan, besaran tunjangan Ketua MK adalah Rp121.609.000.
Jadi, Suhartoyo setidaknya menerima penghasilan sebesar Rp126.649.000 per bulan sebagai Ketua MK.
Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Saldi Isra: Saya Tetap Wakil KetuaSentimen: positif (61.5%)