Polisi Minta Jadwal Ulang Pertemuan dengan KPK di Kasus SYL
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com -Polisi belum bisa memenuhi undangan KPK untuk melakukan rapat koordinasi membahas penanganan dugaan pimpinan KPK memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak Polda Metro Jaya mengatakan telah meminta untuk menunda rapat tersebut.
"Penyidik sudah menjawab surat tersebut. Yang pada intinya penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11).
Baca Juga:
SYL Dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto
Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki agenda lain pada Jumat (10/11) ini sehingga tidak bisa memenuhi undangan rapat koordinasi dari KPK yang dibawah kepemimpinan Firli Bahuri itu.
Ade mengatakan pihaknya telah bersurat kepada KPK terkait penundaan rapat koordinasi.
"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada Minggu ketiga bulan November," katanya.
Sekedar informasi, KPK mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan rapat koordinasi.
KPK mengatakan rapat koordinasi itu terkait permintaan supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan koordinasi dilakukan sebelum tahap supervisi.
Baca Juga:
KPK Belum Mau Terima Permintaan Supervisi Polda Metro di Kasus Pemerasan SYL
Tahapan koordinasi ini, kata Ali, akan menentukan perlu atau tidaknya supervisi. KPK akan mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut.
"Penjelasan tentunya tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi," imbuhnya.
Ali mengatakan setelah itu KPK akan menelaah penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Ali menyebut tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi.
"Dari Informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak.
Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Eks Mentan SYL Dicecar Soal Pertemuan dengan Firli hingga Dugaan Uang Pemerasan
Sentimen: negatif (96.2%)