Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Partai Terkait
Tokoh Terkait
UU ASN Tidak Sesuai Ekspektasi, Inilah Kerugian yang Akan Dialami Tenaga Honorer di Tahun 2024
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengesahan UU ASN tahun 2023 menjadi harapan bagi para honorer. Pasalnya mereka berharap dengan pengesahan UU ASN tersebut, secara otomatis menyelamatkan mereka dari badai PHK.
Sebelum UU ASN tersebut diteken oleh Presiden Jokowi, sempat beredar draft RUU ASN di media sosial, dan banyak yang mengira bahwa draft tersebut sudah final.
Namun, pada kenyataannya naskah UU ASN yang baru diteken Presiden Jokowi menjadi UU nomor 20 tahun 2023 itu, berbeda dengan draft RUU ASN yang beredar.
Selain itu, ternyata pada isi draft RUU ASN yang baru tidak terdapat pasal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN baik PPPK maupun PNS secara langsung.
Adapun di dalam pasal 131 A ayat 1 draft RUU ASN, bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS secara langsung, sebagai berikut:
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," demikian tulis pasal tersebut.
Baca Juga: Kartu Prakerja Bakal Diteruskan Tahun Depan? Ini Kata Anies Baswedan jika Menang Pilpres 2024
Namun, kenyataannya pada UU ASN yang baru tidak memuat pasal hingga 131 A, jumlah pasal di dalam UU ASN yang baru hanya sampai 77.
Sebaliknya pada UU ASN yang telah diteken tersebut tercantum larangan pengangkatan tenaga honorer, baik untuk mengisi jabatan ASN, maupun pengangkatan dalam arti perekrutan.
Hal ini dapat diartikan bahwa tenaga honorer bakal benar-benar dihapuskan dengan adanya UU ASN yang baru ini.
Adapun pasal yang berisi tentang larangan pengangkatan tenaga honorer (non ASN) tercantum di dalam pasal 65 ayat 1, 2, dan 3:
Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu, pada pasal 66 mengatur tentang penataan tenaga non ASN. Berikut bunyi pasal 66:
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,".
Selanjutnya saat ini Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB tengah menyiapkan skema pengangkatan tenaga honorer berdasarkan evaluasi kinerja sepanjang tahun ini. Hal tersebut diharapkan dapat menghindari proses seleksi dengan batasan nilai tertentu.***
Sentimen: positif (96.9%)