Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Tokoh Terkait
Pakar Kebijakan Publik Sebut Penyelesaian Tenaga Honorer Jadi Tugas Berat bagi Pemerintah, Begini Alasannya!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menyebut bahwa penyelesaian tenaga honorer merupakan tugas berat bagi pemerintah.
Sebab menurutnya, masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan sebelum penghapusan tenaga honorer dilakukan.
Belum lagi bila mengacu dari Undang-Undang (UU) ASN terbaru, penghapusan tenaga honorer paling lambat dilakukan bulan Desember 2024.
Baca Juga: 7000 Tenaga Honorer Lembaga Ini Terancam Diberhentikan, MenPANRB Rilis SE Terbaru Soal Gaji Non ASN
Selain itu, sampai saat ini pemerintah belum dapat memastikan validitas data pegawai Non ASN di Indonesia.
Sehingga hal ini menjadi tugas yang cukup berat, mengingat pemerintah memiliki jangka waktu yang terbatas.
Maka pengamat kebijakan publik asal Universitas Trisakti itu mengatakan bahwa jangka waktu penyelesaian sangat pendek, serta terkesan terburu-buru.
“Tetapi persoalanya bahwa apakah ini akan selesai dalam 2024 ini jadi persoalan, karena waktunya sangat pendek dan terburu-buru itu,” ujarnya dikutip dari kanal Youtube CNN Indonesia, Kamis (11/08/2023).
Baca Juga: Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Berdasarkan Peringkat Kinerja, Non ASN Segera Lakukan Hal Ini Agar Selamat
Karena ia berpandangan data 2,3 juta pegawai honorer yang sudah terdata di BKN dan belum tervalidasi sangatlah banyak.
Belum lagi dengan maraknya para pegawai honorer titipan, sehingga perlu diantisipasi oleh pemerintah.
“Kalo tidak hati-hati, ini pemerintah akan banyak terjebak nanti di persoalan banyaknya titipan,” kata Trubus.
Sehingga diperlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah, untuk meminimalisir potensi data honorer titipan.
Baca Juga: UU ASN Tidak Sesuai Ekspektasi, Inilah Kerugian yang Akan Dialami Tenaga Honorer di Tahun 2024
Lebih lanjut, menurutnya secara ideal Peraturan Pemerintah (PP) yang dijadikan sebagai rujukan turunan UU ASN harus segera selesai.
Karena bila sampai hari ini PP tersebut tidak kunjung terbit, kemungkinan besar penataan Non ASN bulan Desember 2024 akan sulit terealisasi.
“Kalo misalnya PP nya sampai sekarang belum ada, bagaimana kemudian mau istilahnya mengimplementasikan pasal 66/65 itu. Karena itu idealnya memang harusnya sudah ada,” ujarnya saat dimintai tanggapan menyoal penghapusan tenaga honorer yang akan dilaksanakan bulan Desember tahun 2024.***
Sentimen: positif (66.7%)