Sentimen
Negatif (100%)
10 Nov 2023 : 13.49
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Polda Metro Periksa Saksi dan Ahli Kasus Pemerasan SYL Hari Ini

10 Nov 2023 : 13.49 Views 4

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polda Metro Periksa Saksi dan Ahli Kasus Pemerasan SYL Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 10 November 2023 08:43

Jakarta: Polda Metro Jaya tidak bisa menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Penyidik ada kegiatan pemeriksaan saksi dan ahli pada Jumat, 10 November 2023. "Ada beberapa kegiatan penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 10 November 2023. Ade tidak memerinci identitas para saksi dan ahli. Namun, dia menyebut ahli itu ada dari multi media, ahli digital forensik, dan ahli hukum acara. Ketika ditanya penjadwalan ulang pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri, Ade tidak menjawab. Selain memeriksa saksi dan ahli, Ade menyebut pihaknya melakukan uji laboratoris terhadap barang bukti elektronik yang disita penyidik. Dia tidak membeberkan secara gamblang bentuk bukti elektronik tersebut. Bukti elektronik yang disita salah satunya saat penggeledahan rumah singgah atau safe house Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Ade menyebut penyidik juga telah menyita semua dokumen di KPK terkait kasus yang menjerat SYL. Namun, dia enggan membeberkan detail isi dokumen tersebut. "Itu materi penyidikan," ucap Ade.   Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri diundang KPK untuk datang ke Gedung Merah Putih membahas permintaan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan SYL hari ini pukul 09.00 WIB. Ade menyebut penyidik telah menjawab surat tersebut dan menyambut baik. Namun, Polda Metro Jaya tidak bisa hadir karena tengah melakukan proses penyidikan. Lembaga Antirasuah diminta menjadwalkan ulang kegiatan tersebut. "Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November dikarenakan pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya," tutur Ade.

Jakarta: Polda Metro Jaya tidak bisa menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Penyidik ada kegiatan pemeriksaan saksi dan ahli pada Jumat, 10 November 2023.
 
"Ada beberapa kegiatan penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 10 November 2023.
 
Ade tidak memerinci identitas para saksi dan ahli. Namun, dia menyebut ahli itu ada dari multi media, ahli digital forensik, dan ahli hukum acara.
Ketika ditanya penjadwalan ulang pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri, Ade tidak menjawab. Selain memeriksa saksi dan ahli, Ade menyebut pihaknya melakukan uji laboratoris terhadap barang bukti elektronik yang disita penyidik.
 
Dia tidak membeberkan secara gamblang bentuk bukti elektronik tersebut. Bukti elektronik yang disita salah satunya saat penggeledahan rumah singgah atau safe house Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
 
Ade menyebut penyidik juga telah menyita semua dokumen di KPK terkait kasus yang menjerat SYL. Namun, dia enggan membeberkan detail isi dokumen tersebut.
 
"Itu materi penyidikan," ucap Ade.
 
Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri diundang KPK untuk datang ke Gedung Merah Putih membahas permintaan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan SYL hari ini pukul 09.00 WIB. Ade menyebut penyidik telah menjawab surat tersebut dan menyambut baik.
 
Namun, Polda Metro Jaya tidak bisa hadir karena tengah melakukan proses penyidikan. Lembaga Antirasuah diminta menjadwalkan ulang kegiatan tersebut.
 
"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November dikarenakan pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya," tutur Ade.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)


Sentimen: negatif (100%)