Terungkap Anwar Usman Minta Staf MK Berkantor di Hari Libur Agar Terima Gugatan Almas, Said Didu: Demi Bantu Ponakan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terungkap rela berkantor di hari Minggu demi menerima gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan sentilan keras.
“Demi bantu ponakan, Ketua MK ‘perintahkan’ kantor MK dibuka di hari libur untuk menerima gugatan mahasiswa Solo sebagai pintu ubah aturan agar ponakan bisa lolos,” kata Said Didu, dalam platform, Kamis, (9/11/2023).
Sebelumnya, salah satu saksi yang diperiksa MKMK, Panitera MK, Muhidinberujar, pencabutan perkara yang diajukan Almas itu diterima MK pada Jumat (30/9/2023) saat MK memberlakukan work from home.
Pada hari Sabtu, ketika mengaktifkan ponsel, Muhidin mendapati banyak pihak menghubunginya semalam, termasuk di antaranya ajudan Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Muhidin menghubungi balik Saldi Isra menanyakan maksudnya menelepon. Saldi disebut bertanya soal pencabutan perkara Almas. Ia lalu mengonfirmasi ke Panitera Muda I, Edy, dan mendapatkan jawaban.
Muhidin lalu menghubungi Anwar melalui ajudan Anwar. Ia diminta ke kantor setidaknya pukul 14.00. Saat Muhidin menuju kantor, ia ditelepon petugas pamdal MK.
Petugas pamdal MK itu melaporkan bahwa ada orang yang memaksa menyerahkan surat, padahal sudah diberi tahu bahwa surat tidak bisa diterima pada hari libur.
"Majelis Kehormatan mendapat kesan bahwa Hakim Terlapor (Anwar) menaruh perhatian yang sangat besar atas adanya pencabutan dan pembatalan pencabutan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis MKMK dalam putusannya yang dibacakan kemarin.
"Kehadiran Hakim Terlapor di Gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Sabtu, 30 September 2023, sekaligus meminta kehadiran panitera di saat yang sama untuk menyampaikan dokumen berkenaan dengan pencabutan dan pembatalan pencabutan perkara memperkuat kesan Majelis Kehormatan bahwa Hakim Terlapor memang menaruh perhatian lebih pada perkara dimaksud," tulis putusan itu.(selfi/fajar)
Sentimen: positif (80%)