Sentimen
Negatif (100%)
10 Nov 2023 : 12.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: HAM, kasus suap

Ini Duduk Masalah Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

10 Nov 2023 : 12.45
Ini Duduk Masalah Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan duduk masalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Dia mengaku tahu kronologinya karena pernah diceritakan pelapor, yakni Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. "Yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan (salah satu pemilik PT CLM). Konstruksinya bisa gratifikasi, suap, bisa pemerasan, tapi terserah KPK pasal ini seperti apa," kata Boyamin di Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Boyamin mengaku tidak kaget dengan pemberian status tersangka terhadap Eddy. Dia meyakini Wamenkumham melanggar hukum. Pembayaran Jasa Tutup Perkara Menurut Boyamin, Sugeng bercerita terkait adanya aliran dana miliaran rupiah yang mengarah ke Eddy. Uang itu disebut untuk pembayaran jasa pengacara dan upaya menutup perkara. "Urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar. Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut, karena dia juga dilaporkan di Polri," ucap Boyamin. Dari total dana yang dibeberkan itu, sebanyak Rp3 miliar tidak terpenuhi. Menurut Boyamin, sebagian uang sudah digunakan untuk kepentingan organisasi. "Yang Rp1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga, yang ini juga diduga untuk money politics, uang yang diperoleh dari Helmut tadi," ujar Boyamin. Boyamin menilai tindakan Eddy sarat konflik kepentingan. Wamenkumham sejatinya boleh membantu masyarakat yang meminta bantuan maupun saran hukum, tapi tidak perlu mendapatkan upah. Lalu, jika tidak bisa menolak pemberian, seharusnya dilaporkan ke KPK. Maksimal waktunya 30 hari setelah uang diterima untuk menghindari penerapan pasal gratifikasi. "Kalau dapat sesuatu paling aman sebagai orang yang ngerti hukum mestinya Pak Wamenkumham ini melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari, nanti KPK menilai ini boleh diterima atau tidak," kata Boyamin.   MAKI mengapresiasi KPK yang tegas kepada Eddy. Pejabat lain diharapkan tidak mencontoh kelakuan Wamenkumham. "Ini pelajaran untuk seluruh pejabat baik yang sipil maupun nonsipil seperti polisi, tentara, untuk melakukan hal-hal yang benar, jujur berkaitan dengan pelayanan. Kalau tidak mampu menolak, biar dilaporkan KPK," ujar Boyamin. Total ada empat tersangka, termasuk Eddy, dalam perkara ini. Tiga tersangka merupakan penerima suap dan gratifikasi, sedangkan satu orang berstatus pemberi suap. Ditemukan Aliran Suap KPK tidak hanya menemukan unsur penerimaan gratifikasi dalam penyidikan kasus yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah turut menemukan aliran suap. "Ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Laporan terhadap Wamenkumham sejatinya cuma dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut. Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya. Perkara yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara. Wamenkumham Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius. "Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan duduk masalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Dia mengaku tahu kronologinya karena pernah diceritakan pelapor, yakni Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
 
"Yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan (salah satu pemilik PT CLM). Konstruksinya bisa gratifikasi, suap, bisa pemerasan, tapi terserah KPK pasal ini seperti apa," kata Boyamin di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
 
Boyamin mengaku tidak kaget dengan pemberian status tersangka terhadap Eddy. Dia meyakini Wamenkumham melanggar hukum. Pembayaran Jasa Tutup Perkara Menurut Boyamin, Sugeng bercerita terkait adanya aliran dana miliaran rupiah yang mengarah ke Eddy. Uang itu disebut untuk pembayaran jasa pengacara dan upaya menutup perkara.
"Urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar. Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut, karena dia juga dilaporkan di Polri," ucap Boyamin.
 
Dari total dana yang dibeberkan itu, sebanyak Rp3 miliar tidak terpenuhi. Menurut Boyamin, sebagian uang sudah digunakan untuk kepentingan organisasi.
 
"Yang Rp1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga, yang ini juga diduga untuk money politics, uang yang diperoleh dari Helmut tadi," ujar Boyamin.
 
Boyamin menilai tindakan Eddy sarat konflik kepentingan. Wamenkumham sejatinya boleh membantu masyarakat yang meminta bantuan maupun saran hukum, tapi tidak perlu mendapatkan upah.
 
Lalu, jika tidak bisa menolak pemberian, seharusnya dilaporkan ke KPK. Maksimal waktunya 30 hari setelah uang diterima untuk menghindari penerapan pasal gratifikasi.
 
"Kalau dapat sesuatu paling aman sebagai orang yang ngerti hukum mestinya Pak Wamenkumham ini melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari, nanti KPK menilai ini boleh diterima atau tidak," kata Boyamin.
 
MAKI mengapresiasi KPK yang tegas kepada Eddy. Pejabat lain diharapkan tidak mencontoh kelakuan Wamenkumham.
 
"Ini pelajaran untuk seluruh pejabat baik yang sipil maupun nonsipil seperti polisi, tentara, untuk melakukan hal-hal yang benar, jujur berkaitan dengan pelayanan. Kalau tidak mampu menolak, biar dilaporkan KPK," ujar Boyamin.
 
Total ada empat tersangka, termasuk Eddy, dalam perkara ini. Tiga tersangka merupakan penerima suap dan gratifikasi, sedangkan satu orang berstatus pemberi suap. Ditemukan Aliran Suap KPK tidak hanya menemukan unsur penerimaan gratifikasi dalam penyidikan kasus yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah turut menemukan aliran suap.
 
"Ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
 
Laporan terhadap Wamenkumham sejatinya cuma dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.
 
Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya.
 
Perkara yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.
 
Wamenkumham Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.
 
"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)