Sentimen
Negatif (98%)
10 Nov 2023 : 07.33
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan

10 Nov 2023 : 14.33 Views 1

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan

Kamis, 09 November 2023 – 10:02 WIB

Eks Bos PT. Mora Telematika (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022.

Pembacaan vonis ini dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (9/11).

"Sidang putusan (hari ini)," ujar Maqdir Ismail, tim penasihat hukum Galumbang Menak dan Irwan Hermawan dalam keterangannya, Kamis (9/11).

Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) itu dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Galumbang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Galumbang juga dianggap merugikan perekonomian negara.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," kata jaksa.

Sementara pertimbangan meringankan, yakni Galumbang Menak Simanjuntak belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Sementara terdakwa lain, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dituntut 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

-

Sentimen: negatif (98.8%)