Pemilihan Ketua Baru MK Digelar Hari ini, Anwar Usman Diminta Tak Ikut Memilih
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Mahkamah Konsitusi (MK) memilih ketua baru pasca Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.
Pemilihan ini berlangsung Kamis (9/11) ini. Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Baca Juga:
MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman Besok
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, untuk menjaga kemurnian pemilihan pimpinan MK dari pengaruh luar, mesti ada aturan yang menyebut Anwar Usman tidak berhak memilih dan dipilih.
"Ini adalah tindakan untuk membatasinya dari aktivitas yang berhubungan proses pemilihan pimpinan MK dan konsekuensi dari amar putusan mahkamah kehormatan yang menyatakan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK," kata Petrus di Jakarta, Kamis (9/11).
Menurut Petrus, pembatasan terhadap Anwar Usman dari aktivitas yustisial dan judisial di MK, termasuk dalam soal proses pemilihan pimpinan MK, merupakan suatu sanksi sosial yang berasal dari kebijakan Pimpinan MK yang baru nanti.
"Ini agar putusan MKMK ini benar-benar membawa efek jera buat Anwar Usman dan kembalikan marwah MK pada posisi semula," jelas Petrus.
Dia melihat, sanksi Anwar karena dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mesti ada hukuman yang lebih berat.
Baca Juga:
Anwar Usman Merasa Difitnah soal Penanganan Perkara Syarat Usia Capres-Cawapres
"Bisa dicopot dari posisi hakim Konstitusi, bukan dari jabatan Ketua MK," imbuh Petrus yang juga koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Ismail Hasani menilai, putusan mahkamah kehormatan menjadi obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa.
Dia menuturkan, kekecewaan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Jokowi, yang melaju pesat menjadi calon wakil presiden dengan landasan Putusan no 90.
Tetapi yang utama justru karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.
"Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, dimana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan kepentingan tertentu," jelas Hasani. (Knu)
Baca Juga:
Anwar Usman Buka Suara setelah Diberhentikan dari Ketua MK
Sentimen: netral (76.2%)