Sentimen
Negatif (97%)
9 Nov 2023 : 21.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Febri Diansyah Cs Dicegah karena Diduga Merintangi Penyidikan Syahrul Yasin Limpo

9 Nov 2023 : 21.43 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Febri Diansyah Cs Dicegah karena Diduga Merintangi Penyidikan Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) menyatakan mencegah pengacara Febri Diansyah dan koleganya bepergian ke luar negeri karena diduga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Febri, KPK mencegah Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Keduanya juga merupakan pengacara SYL.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya mengantongi sejumlah dokumen yang menunjukkan keterlibatan Febri dan Rasamala.

“Ada keterlibatan ya di situ, kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Febri Diansyah: Kami Jalankan Tugas Advokat dengan Iktikad Baik

Karena itu, kata Asep, upaya paksa melarang Febri, Rasamala, dan Donal bepergian keluar negeri masih terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi SYL.

Dugaan keterlibatan mereka dalam perintangan penyidikan pun menjadi alasan pencegahan.

“Sehingga kami merasa perlu untuk melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan dimaksud,” tutur Asep.


Adapun Febri merupakan mantan Juru Bicara KPK. Sementara itu, Rasamala mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.

Keduanya tergabung dalam kantor Visi Law Office bersama Donal Fariz.

Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan. Surat permohonan cegah telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal imigrasi pada Selasa (7/11/2023).

Baca juga: KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL

Sementara itu, Febri mengaku belum mengetahui informasi terkait pencegahan dari KPK. Ia mengaku, sebagai pengacara pihaknya beritikad baik.

“Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” kata Febri.

Adapun ketiga pengacara itu pernah dipanggil KPK dalam perkara SYL untuk dikonfirmasi terkait penemuan dokumen legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya.

Dokumen itu ditemukan tim penyidik ketika menggeledah kediaman para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (97%)