Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2023 : 22.02
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Jadi Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah Dicekal ke Luar Negeri

9 Nov 2023 : 22.02 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Jadi Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah Dicekal ke Luar Negeri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK. Tidak hanya Febri, dua koleganya yakni Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz ikut dicekal.

Pencegahan ke luar negeri itu sudah diajukan KPK melalui surat pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11).

Ali mengatakan ketiga orang itu berlatar belakang advokat. Patut diketahui, Febri, Rasamala, dan Donal merupakan kuasa hukum SYL.

"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Ali mengingatkan ketiga orang itu agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik KPK. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul itu bermula saat yang bersangkutan menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai dengan 2024.

Dengan jabatannya, Syahrul membuat kebijakan secara personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Syahrul memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2023. Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga diduga telah menugaskan Kasdi Subagyono, yang saat itu sebagai sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan tersebut, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL mulai dari USD 4 ribu sampai dengan USD 10 ribu.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta, sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul, dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrul Yasin Limpo turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jpnn/fajar)

Sentimen: negatif (99.9%)