Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2023 : 21.55
Informasi Tambahan

Agama: Islam

7 Pernyataan Anwar Usman usai Diberhentikan dari Ketua MK, Merasa Karakternya Dibunuh dan Difitnah

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

9 Nov 2023 : 21.55
7 Pernyataan Anwar Usman usai Diberhentikan dari Ketua MK, Merasa Karakternya Dibunuh dan Difitnah

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK karena pelanggaran berat dalam putusan batas usia capres-cawapres. Anwar Usman pun langsung memberikan pernyataan usai putusan tersebut.

Anwar Usman menyatakan dirinya tetap berprasangka baik atas putusan itu meski menurutnya ada upaya politisasi di baliknya. Setidaknya ada 7 pernyataan Anwar Usman yang disampaikan menanggapi pemecatannya.

Berikut daftarnya:

1. Merasa karakternya dibunuh

Anwar Usman menyatakan sudah mengetahui dan telah mendapatkan kabar upaya untuk politisasi serta menjadikannya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitu lah cara dan karakter seorang Muslim berpikir," kata Anwar saat melakukan konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Anwar yakin pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK tidak sedikit pun membebani dirinya.

"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK,sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK," ucap Anwar.

2. Sebut ketua MK terdahulu pernah memutuskan putusan terkait konflik kepentingan

Anwar Usman mengatakan dirinya sudah mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutuskan perkara Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres. Anwar membandingkan dirinya dengan Jimly Asshiddiqie ketika menjadi ketua MK yang kala itu juga dianggap memutuskan perkara dengan konflik kepentingan.

"Sejak era epemimpinan Prof Jimly dalam Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan pengawasan KY terhadap hakim konstitusi. Jadi sejak zaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest," ucap Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Selanjutnya, Anwar juga membandingkan kala Menko Polhukam Mahfud MD dan juga Hamdan Zoelva menjabat Ketua MK yang menurutnya ada konflik kepentingan di dalamnya.

"Ketika itu saya adalah Ketua MK dan wakilnya Prof Doktor Aswanto. Meski menyangkut persoalan diri saya langsung, saya tidak mempertahankan jabatan saya, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," ujar Anwar.

3. Sayangkan sidang pelanggaran etik digelar terbuka

Anwar Usman merasa peradilan etik yang dilakukan oleh MKMK dalam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan secara terbuka merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku.

"Tentang putusan Majelis Kehormatan MK (diadakan terbuka), meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023). 

Selain itu, Anwar juga mengatakan proses peradilan etik yang dilakukan MKMK seharusnya dilakukan secara tertutup karena sudah sesuai dengan peraturan di dalam MK.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan," ujar Anwar.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (99.6%)