Sentimen
Negatif (95%)
8 Nov 2023 : 17.29

Tak Terima Disindir 'Mahkamah Keluarga' Begini Respons Eks Ketua MK Anwar Usman

8 Nov 2023 : 17.29 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Tak Terima Disindir 'Mahkamah Keluarga' Begini Respons Eks Ketua MK Anwar Usman

Jakarta, tvonenews.com - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menanggapi terkait julukan "Mahkamah Keluarga" yang disematkan masyarakat sebagai sindiran untuk Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Menurut Anwar Usman, tudingan tersebut fitnah yang tega terhadap dirinya. Dia menegaskan bahwa dirinya tak pernah memutuskan suatu perkara di MK demi keuntungan pribadinya maupun keluarganya.

"Saya tidak pernah berkecil hati sedikitpun, terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini," ucap Anwar Usman saat jumpa pers di Gedung MK RI, Rabu (8/11/2023).

"Bahkan, ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga. MasyaAllah mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," ujarnya.

Diketahui, sindiran itu muncul usai MK mengubah syarat usia capres-cawapres lantaran Anwar Usman merupakan paman bacawapres Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, Gibran belum genap berusia 40 tahun untuk memenuhi syarat sebagai Cawapres. Namun MK mengubah syarat tersebut agar seorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai cawapres. 

Menurut dia, fitnahan tersebut perlu diluruskan agar tak menjadi asumsi buruk yang berkembang di masyarakat luas.

"Namun fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentigan pribadi dan keluarga hal itu lah yang harus diluruskan," katanya.

"Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang," imbuhnya.

Kembali dia menegaskan bahwa , saat menangani perkara tersebut, ia tetap mematuhi norma sebagai hakim konstitusi dan tidak dalam intervensi dari siapapun.

"Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagai Hakim karir, saya, tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud," tegas dia.

Diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," sambungnya.

Sebagai informasi, pembentukan MKMK menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.(rpi/muu)

 

Sentimen: negatif (95.5%)