Sentimen
Netral (66%)
9 Nov 2023 : 21.00

Breaking! Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

9 Nov 2023 : 21.00 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Breaking! Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Jakarta, CNBC Indonesia - Hakim Konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman.

"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

"Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," imbuhnya.

-

-

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman. Keputusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Foto: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan saat membacakan putusan terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (7/11/2023).  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan saat membacakan putusan terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (7/11/2023).  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," katanya.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ujar Jimly.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD," imbuhnya.


[-]

-

Video: MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
(wur/wur)

Sentimen: netral (66.6%)