Sentimen
Negatif (91%)
9 Nov 2023 : 14.22

Ada Gugatan Sidang Ulang Putusan Capres Cawapres, Ini Kata Ketua MKMK soal Perubahan UU

9 Nov 2023 : 14.22 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Ada Gugatan Sidang Ulang Putusan Capres Cawapres, Ini Kata Ketua MKMK soal Perubahan UU

8 November 2023 07:04 WIB

Ada dua mahasiswa yang menggugat ke MK agar menyidangkan kembali syarat capres-cawapres.

Jimly Asshiddiqie. (DKPP RI)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menanggapi soal dua mahasiswa yang menggugat ke MK agar menyidangkan kembali syarat capres-cawapres. Jimly mengatakan bahwa jika ada perubahan aturan maka akan berlaku pada Pemilu tahun 2029.

"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

Jimly berharap semua pihak bisa mensukseskan Pemilu 2024 nanti. Ia menyarankan untuk tidak memilih yang tidak disukai dan fokus pada pemenangan masing-masing.

Anwar Usman Resmi Langgar Kode Etik, Mahfud MD: Vonis MK Tentang Usia Capres-Cawapres Tetap Sah

"Mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapresnya sudah jelas," katanya.

Sebelumnya, dua mahasiswa bernama Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah menggugat MK agar menyidangkan ulang putusan syarat capres-cawapres. Selain itu, ada dua advokat yang ikut menggugat yakni Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Ini Harapan Kubu Ganjar

Sentimen: negatif (91.4%)