Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT PPI
Kab/Kota: Gambir, Petojo Selatan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Dicecar Kejagung Buntut Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Gatot Wahyu |
Rabu 08-11-2023,20:54 WIBKantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia--net
FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada Rabu, 8 November 2023.
Penyidik Jampidus Kejagung memeriksa Sekretaris PT PPI terkait kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 s/d tahun 2023.
"Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI (Persero) tahun 2015 s/d 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu, 8 November 2023.
Dijelaskannya pemeriksaan S terkait penyidikan kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015 - 2023.
BACA JUGA:
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Penggeledahan di KemendagPenyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain itu penyidik Kejagung juga menggeledah lokasi lainnya, yaiti kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Selasa, 3 Oktober 2023.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 yang statusnya telah dinaikan ke penyidikan.
"Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Selasa, 3 Oktober 2023.
Penyidik Jampidus Kejagung menggeledah Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Selasa, 3 Oktober 2023--Puspenkum Kejagung
Dijelaskan Ketut penggeledahan dilakukan di Kantor Kemendag di Jl Ridwan Rais, RT.7/RW.1, Gambir, Jakarta Pusat 10110 dan Kantor PT PPI di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT.11/RW.8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160.
Dibeberkan Ketut, sejumlah ruangan di Kantor Kemendag yang digeledah yaitu ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
BACA JUGA:
"Untuk Kantor PPI, Tim menggeledah Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI," ungkapnya.
Diungkapkannya dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti.
"Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," katanya.
3 Kasus Korupsi BaruKejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan 3 kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tiga kasus dugaan korupsi tersebut setelah tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap tiga kasus yang dinaikan ke penyidikam, yaitu:
Pertama kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.
"Ada dugaan melawan hukum di Kementerian Perdagangan terkait pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dijelaskannya, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.
BACA JUGA:
Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.
Kasus kedua yaitu Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.
Diduga ada korupsi pada pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun dengan cara merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.
"Selain itu secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan," katanya.
Kasus ketiga dugaan Rekayasa Proyek Fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) Tahun 2017-2018.
Adapun kasus posisi singkat perkara adalah bahwa pada periode tahun tersebut diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek antara lain:
• Proyek Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service dengan PT PDS;
• Proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB;
• Proyek penyediaan Network dan Generator dengan PT KMU.
"Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 Miliar," katanya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google NewsSumber:
Sentimen: negatif (97%)