Sentimen
Negatif (86%)
9 Nov 2023 : 12.23
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka, Kejagung Periksa Saksi yang Satu Ini

9 Nov 2023 : 19.23 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka, Kejagung Periksa Saksi yang Satu Ini

Editor: Gatot Wahyu |  

Rabu 08-11-2023,21:02 WIB

Gedung Jampidsus Kejagung--ist

FIN.CO.ID - Kejagung mengembangkan dan mendalami penyidikan kasus korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 - 2018.

Dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp318 miliar ini, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa seorang saksi pada Rabu, 8 November 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu DHS dari pihak PT Wahana Ekonomi Semesta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 8 November 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka periode 2017 -2018.

BACA JUGA:

Status Kasus Korupsi PT Sigma Cipta Caraka Dinaikan dari Penyelidikan ke Penyidikan 

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi, mengatakan menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Posisi kasus perkara ini adalah dimana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” kata Kuntadi, Selasa 3 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa, proyek data storage, network performance dan diagnosti atau SEIM.

Kemudian proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.

Perbuatan melawan hukum tersebut, kata Kuntadi, diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp318 miliar lebih.

“Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sekitar Rp318 miliar,” kata Kuntadi.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News

Sumber:

Sentimen: negatif (86.5%)