Sentimen
Netral (94%)
7 Nov 2023 : 19.54
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Nasib Gibran di Pilpres 2024 Setelah Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan

8 Nov 2023 : 02.54 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Nasib Gibran di Pilpres 2024 Setelah Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan

MerahPutih.com - Gibran Rakabuming Raka tetap bisa ikut Pilpres 2024 meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Sebab, MKMK tak bisa mengubah putusan soal kelonggaran batas minimal calon presiden dan wakil presiden itu.

Diketahui, atas keputusan MK tersebut, Gibran Rakabuming bisa maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Dalam pertimbangannya, anggota MKMK Wahiduddin Adams mengatakan, MKMK tidak memiliki wewenang dalam menilai putusan MK.

Baca Juga:

Hakim MK Saldi Isra Diputuskan Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres

"Tak terdapat kewenangan Majelis Kehormatan untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan Mahkamah Konstitusi," kata Wahiduddin dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11).

Dia mengatakan, jika MKMK menyatakan berwenang dalam melakukan penilaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, MKMK malah akan melampaui kewenangan.

Sehingga, mendudukkan Majelis Kehormatan seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap Mahkamah Konstitusi.

Dia mengatakan, MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian.

"Majelis Kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi," imbuhnya.

Baca Juga:

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK

Dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Dalam putusan itu, warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu/pilkada.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tegas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman diberikan sanksi pelanggaran berat dengan dicopot dari jabatannya.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya. (Knu)

Baca Juga:

Putusan MKMK: 9 Hakim MK Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran

Sentimen: netral (94.1%)