Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Anang Achmad Latif
Sesuai Tuntutan JPU, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin Fahzal Hendri menilai Anang terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Rabu (8/11).
Selain divonis pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Anang membayar denda sejumlah uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar.
"Sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," kata Fahzal.
Majelis hakim menjabarkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan serta akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang besar.
Sementara hal meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan merupakan kepala rumah tangga.
Anang dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: negatif (99.2%)