Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Cak Imin Sebut Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman sebagai Tragedi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta agar semua pihak menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim konstitusi.
Keputusan MKMK tersebut kata Cak Imin harus dianggap sebagai pembelajaran penting bahwa sebagai hakim MK agar tidak melakukan perbuatan tercela.
"Keputusan MKMK itu ya harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting hakim MK itu tertinggi jadi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela," kata Cak Imin di Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2023.
Adapun MKMK dalam putusannya memecat ketua MK Anwar Usman dari jabatannya karena dinilai terbukti melanggar kode etik hakim. Sementara 9 hakim konstitusi lainnya dijatuhi sanksi teguran.
Baca Juga: PM Portugal Antonio Costa Mundur Usai Terseret Skandal Korupsi
Hal tersebut bagi Cak Imin adalah sesuatu tragedi dan meminta untuk kedepannya supaya jadi pembelajaran penting. Menurutnya publik saat ini menyoroti MK.
"Ini tragedi ada hakim kena sanksi, tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional. Apalagi benteng pertahanan keadilan pemilu itu nanti di MK," kata Cak Imin.
Ada desakan agar Anwar Usman mundur dari MK seiring putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik tersebut. Disinggung mengenai hal tersebut Cak Imin mengatakan bukan porsinya untuk berbicara demikian tetapi akan menunggu perkembangan kedepannya seperti apa.
"Saya tidak boleh ngomong harus ini harus itu tapi kita lihat saja putusannya lihat saja," kata Cak Imin.
Baca Juga: Pengalaman Perpanjang SIM C di Layanan SIM Keliling, Awas Biaya Bengkak dari Aslinya
"Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu wise tapi secara aturan tidak mewajibkan," ucapnya.
Respons Cak Imin Soal Bacawapres GibranMKMK dalam sidang pembacaan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.
MK sebelumnya mengabulkan uji materi nomor 90 tersebut. Dengan putusan itu yang akhirnya membuat wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ada suara agar Gibran dianulir ikut Pilpres 2024. Menanggapi hal ini, Cak Imin enggan memberikan komentar karena kapasitasnya yang juga sebagai bakal calon wakil presiden.
"Ya silakan pendapat orang-orang saya sebagai salah satu kandidat tidak mungkin bicara seperti itu, mengomentari itu kan subjektif sebagai sesama kompetitor saya no komen soal itu," ucapnya.***
Sentimen: negatif (99.6%)