Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Washington
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Periksa Sopir Edward Hutahean Terkait Kasus BTS 4G
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sopir tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH), berinisial H, terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penyidik Kejagung juga memeriksa Kepala Oditorat di BPK. “Tak hanya H selaku sopir yang kami periksa, ada EPS selaku Kepala Oditorat,” tutur Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dikutip Rabu, 8 November 2023. Adapun kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo atas nama Tersangka Edward dkk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya. Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Tersangka ke-16 yang ditetapkan pada Jumat, 3 November 2023 adalah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi. Penetapan tersangka berbekal keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak bahwa Achsanul Qosasi menerima uang dari rasuah ini sekitar Rp40 miliar. Kejagung memeriksanya pada Jumat pagi. Kemudian, ditetapkan sebagai tersangka pada siang harinya. Kejagung tengah mengusut aliran uang haram tersebut. Oknum BPK ini dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sopir tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH), berinisial H, terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penyidik Kejagung juga memeriksa Kepala Oditorat di BPK.“Tak hanya H selaku sopir yang kami periksa, ada EPS selaku Kepala Oditorat,” tutur Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dikutip Rabu, 8 November 2023.
Adapun kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo atas nama Tersangka Edward dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Tersangka ke-16 yang ditetapkan pada Jumat, 3 November 2023 adalah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi. Penetapan tersangka berbekal keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak bahwa Achsanul Qosasi menerima uang dari rasuah ini sekitar Rp40 miliar.
Kejagung memeriksanya pada Jumat pagi. Kemudian, ditetapkan sebagai tersangka pada siang harinya.
Kejagung tengah mengusut aliran uang haram tersebut. Oknum BPK ini dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)